SBY Ijinkan Kejagung Tahan 3 Bupati yang Terlibat Korupsi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan persetujuan langkah hukum Kejaksaan Agung berupa surat persetujuan penahanan tiga bupati/walikota yang terindikasi melakukan korupsi.

Demikian disampaikan oleh juru bicara presiden Andi Mallarangeng saat jumpa pers di kantor presiden, Jakarta, Rabu (28/12/2005).

Presiden memberikan surat persetujuan penahanan itu kepada Kejaksaan Agung untuk menahan Bupati Lamandanu Kalimantan Selatan, Bupati Bone Balonga Gorontalo, serta Walikota Prabumulih Sumatera Selatan.

Dijelaskan hingga saat ini presiden sudah mengeluarkan surat persetujuan langkah hukum kepada 63 kepada daerah dan anggota DPR RI yang perlu dilakukan proses hukum oleh penegak hukum.(san)

Luhur Hertanto - detikcom

Sumber: Detik.com, Rabu, 28/12/2005 14:27 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan