Sayyid Aqil Masih Bebas; Dana umat untuk pemilu dibantah.

Mantan Menteri Agama Sayyid Aqil Husein al-Munawwar kemarin kembali menjalani pemeriksaan. Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana haji ini diperiksa hampir 10 jam, sejak pukul 09.00, di Markas Besar Kepolisian RI. Sayyid Aqil keluar dari ruang pemeriksaan dengan wajah kuyu dan rambut acak-acakan.

Seusai pemeriksaan, Sayyid Aqil tak mau memberikan pernyataan sama sekali. Dia langsung masuk mobil bersama pengacaranya, Ayuk Fadlun Shahab.

Penyidik memang belum menahan dia. Syarif Bastaman, penasihat hukum Sayyid Aqil lainnya, mengungkapkan, kliennya telah menjawab 42 pertanyaan. Materi pemeriksaan belum cukup. Besok (hari ini) jam 9 pagi dilanjutkan.

Penyidik kemarin menanyai Sayyid Aqil tentang struktur organisasi Departemen Agama, biaya penyelenggaraan haji, Dana Abadi Umat, serta prosedur pembuatan keputusan menteri. Keputusan itu bukan kewenangan yang melekat pada beliau sendiri. Ada standar operasi prosedurnya, termasuk rapat pleno dengan sekretaris jenderal dan para direktur jenderal, ujar Syarif.

Selain Sayyid Aqil, Taufik Kamil, mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana haji itu.

Keduanya disangka menyalahi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji karena tidak menyetor kelebihan ongkos haji ke rekening Dana Abadi Umat. Taufik telah ditahan sejak 17 Juni.

Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji dan wakilnya, Brigjen Polisi Indarto, tak memberikan keterangan seusai pemeriksaan. Telepon mereka juga tidak aktif.

Syarif menyangkal kliennya mengucurkan dana haji untuk biaya perjalanan mantan pasangan calon presiden-wakil presiden dalam pemilu silam. Kalau saya lihat dari aturannya, itu tidak mungkin. Penggunaan dana itu transparan sekali dan diaudit.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, seperti ditulis majalah Tempo edisi pekan ini, selama masa audit sejak 1 Januari 2001 hingga 30 November 2004, ditemukan ratusan bukti pengeluaran yang tak relevan buat peruntukan dana sisa haji. Satu di antaranya adalah untuk bantuan biaya perjalanan mantan presiden dan kandidat wakil presiden yang berasal dari sebuah organisasi keagamaan.

Juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo menilai, pernyataan Ayuk Shahab, pengacara Sayyid Aqil, bahwa ongkos haji sejumlah pejabat diambilkan dari Dana Abadi Umat harus diklarifikasi. Itu sangat berbahaya jika tidak ada bukti.

Dua hari lalu, Ayuk menyatakan, setiap tahun secara rutin pejabat dan anggota DPR dibiayai ke Tanah Suci memakai Dana Abadi Umat. Mereka antara lain Jusuf Kalla dan istri, Hatta Radjasa dan istri, Bachtiar Chamsyah dan putrinya, Rini, Akbar Tandjung beserta istri, Syamsul Muarif beserta istri, dan Alimarwan Hanan beserta istri.

Mayoritas pejabat yang disebut Ayuk telah membantah. Kemarin, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, penugasan dirinya adalah tugas negara, Sebagai amirulhaj.

Sedangkan Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan, biaya operasional haji tahun ini akan menggunakan dana dari APBN sebagai pengganti Dana Abadi Umat, yang kini telah diblokir penyidik. JOJO RAHARDJO | ASTRI WAHYUNI | YOPHIANDI

Sumber: Koran Tempo, 23 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan