Satu Hakim Terancam Pecat

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial dalam waktu dekat menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengadili dugaan pelanggaran kode etik seorang hakim asal Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dugaan pelanggaran kode etik itu telah dilaporkan Komisi Yudisial bersama 45 berkas pemeriksaan hakim lain ke MA.

''Dia diduga terlibat pelanggaran kode etik karena bertemu dengan keluarga yang sedang beperkara. Belum ada transaksi suap, tapi sudah bertemu dengan pihak beperkara,'' ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa di Jakarta kemarin (18/1).

Kepala Biro Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Eddy Harry Susanto menuturkan, sejak 2005 hingga 2009, KY telah mengusulkan sanksi bagi 45 hakim karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dua hakim dijatuhi sanksi dalam sidang di MKH dan satu orang lagi sedang dijadwalkan untuk dihadapkan ke MKH.

Ke-45 orang hakim tersebut berasal dari 31 berkas laporan yang telah diproses KY. Rinciannya, 12 orang hakim pada 2005, enam orang hakim pada 2006, sembilan orang hakim pada 2007, dua orang hakim pada 2008, dan 16 orang hakim pada 2009.

"Di antara 16 hakim yang dilaporkan tahun lalu, hanya sebelas hakim yang ditindaklanjuti Badan Pengawasan Hakim MA. Di antara sebelas itu, hanya tiga orang yang dibawa ke MKH. Dua sudah mendapat sanksi, satu sedang proses administrasi di MA," papar Eddy.

Harifin menjelaskan, seluruh usul sanksi dari KY telah ditindaklanjuti Badan Pengawasan Hakim MA, termasuk kasus-kasus yang dinyatakan berkaitan dengan teknis yudisial. ''MA mengambil alih kasus-kasus itu karena MA adalah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan,'' tegasnya. (noe/agm)

Sumber: Jawa Pos, 19 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan