Satria lempar tanggung jawab

Terdakwa kasus korupsi Rp 2,45 miliar, Ir Satria Sukananda, merasa tak bersalah dan tidak seharusnya diadili. Pasalnya, uang yang dipersoalkan ada di tangan Budi Sunaryo yang kini buron, sedangkan revisi Datar Isian Proyek Daerah (DIPDA) tanggung jawab wali kota.

Demikian antara lain eksepsi (nota keberatan) terdakwa yang dibacakan kuasa hukumnya, PL Dading SH dan Amos Taka SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/5). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Supriyatna SH.

Dalam eksepsinya, Dading mula-mula mengurai ulang inti surat dakwaan jaksa Anita Rusliyanti SH dan Wahyu Purnomo SH. Seperti diberitakan, mantan Kadis PU Kota Surabaya itu didakwa merugikan negara Cq Pemkot Surabaya Rp 2,45 miliar serta memperkaya orang lain, Budi Sunaryo senilai Rp 2,45 miliar.

Menurut kuasa hukum terdakwa, kasus bermula dari pengajuan surat permintaan pembayaran uang (SPP) uang ganti rugi tanah Jl Jolotundo pada 28 Mei 1999. SPP diajukan pimpinan proyek pelebaran Jl Pacar Kembang, Bambang Djoko Ismail, dan bendahara proyek Tukimin kepada Kabag Keuangan Pemkot Surabaya, Mulyono.

Pengajuan itu dikabulkan lewat surat perintah membayar uang (SPMU) sebesar Rp 909,2 juta dan Rp 2,7 miliar pada 4 dan 9 Juni 1999. Bambang dan Tukimin menerima cek Rp 3,65 miliar, lalu menyerahkan kepada Budi Sunaryo selaku pemegang kuasa 27 pemilik tanah.

Dari cek sebesar Rp 3,65 itu, Budi Sunaryo menyerahkan uang Rp 586,6 juta kepada Suyud Broto Purwono untuk 26 pemilik tanah dan Rp 650 juta kepada Subagyo Utomo. Sisa uang Rp 2,45 miliar berada di tangan Budi Sunaryo yang sekarang melarikan diri. Konsekuensinya adalah tanggungjawab hukum berada di pundak Budi Sunaryo, bukan Pemkot Surabaya apalagi Satria Sukananda, kata Dading.

Mengenai revisi DIPDA yang serba kilat, menurut Dading merupakan tanggung jawab mendiang Wali Kota Surabaya, Sunarto Sumoprawiro. (yul)

Sumber: Surya, 26 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan