Satgas Tangani Kasus Aan

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menegaskan akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Negara RI terkait dugaan adanya praktik mafia hukum dalam kasus dugaan penyelewengan tiga personel Kepolisian Daerah Maluku yang membiarkan penganiayaan terhadap Aan Susandhi (30) oleh seorang oknum suatu perusahaan perikanan yang terjadi di Gedung Artha Graha, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Penegasan disampaikan anggota Satgas, Denny Indrayana, Kamis (14/1), seusai menerima kedatangan istri Aan, Tyas Rumantri, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pertemuan tertutup yang digelar di Kantor Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Sejumlah LSM yang mendampingi Tyas, antara lain, Kontras, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), serta Setara Institute.

”Memang diketahui Aan ini dianiaya di Gedung Artha Graha dengan disaksikan sejumlah oknum polisi. Kalau benar begitu berarti penyimpangan. Selain itu juga ada tuduhan terhadap Aan sebagai pengguna narkoba. Dari kedua peristiwa itu bisa dikembangkan lagi. Misalnya, bagaimana bisa proses pemeriksaan dilakukan di fasilitas milik Artha Graha dan kemudian sampai terjadi penganiayaan yang dibiarkan begitu,” ujar Denny.

Denny mengaku telah banyak mendapatkan masukan dari pertemuan tersebut. Salah satunya soal kemungkinan adanya setoran rutin per bulan ke beberapa perwira tinggi di Polri yang ditengarai berhubungan dengan kasus penganiayaan tadi. Denny menyatakan, pihaknya akan coba melakukan pendalaman dan mencari kebenaran dari laporan tersebut.

Lebih lanjut Denny menyatakan, Satgas akan segera menemui Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Irjen Oegroseno, Inspektur Pengawasan Umum Irjen Nanan Soekarna, dan Kombes Tampubolon.

Mafia hukum
Seusai pertemuan, Edwin Partogi dari Kontras meyakini adanya keterlibatan mafia hukum dalam kasus penganiayaan tersebut. Hal itu terlihat jelas dari beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan terhadap Aan oleh tim penyidik Polda Maluku pada 7, 10, dan 14 Desember 2009.

”Kami sudah laporkan semua penyimpangan dan tindak pidana ini ke Resmob Polda Metro Jaya, ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan etika dan profesi, serta ke Bareskrim Mabes Polri terkait penyekapan dan penyalahgunaan jabatan. Kami sekarang datang ke Satgas untuk meminta mereka memonitor kasus ini sekaligus mem-back up kepolisian,” ujar Edwin.

Dalam kesempatan sama, Nurkholis Hidayat dari LBH Jakarta juga meminta Satgas mempelajari dan mengungkap dugaan adanya praktik beking atau intervensi dari seorang petinggi Polri berinisial GM yang sebelumnya mendesak para penyidik laporan Aan ke Divisi Propam terkait penganiayaan yang menimpa Aan tersebut. (DWA)

Sumber: Kompas, 15 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan