Satgas Illegal Logging Sita Kayu Dua Kapal

Tim terpadu pemberantasan illegal logging (pembalakan liar) terus bergerak. Setelah menangkap satu cukong illegal logging, tim itu menahan dua kapal dan sejumlah barang bukti yang diduga terkait langsung dengan aksi illegal logging di Sorong, Papua.

Hari pertama operasi tim terpadu dilakukan di Pulau Salawati dan Seget, Sorong. Di dua kawasan tersebut, tim berhasil memeriksa PT Uni Raya Timber. Selain itu, tim terpadu mengamankan (menyita) dua peralatan besar buldoser, dua unit loader, dan dua unit forklift.

Operasi yang diberi nama sandi Operasi Hutan Lestari II itu dipusatkan di Mapolresta Sorong. Selain itu, tim terpadu menyediakan posko di Fakfak, Nabire, Manokwari, dan Yapen Waropen.

Tim juga berhasil menyita 87 batang kayu bulat berdiameter 50-60 cm. Sebanyak 170 meter kubik kayu olahan yang sudah dikemas juga telah disita oleh tim terpadu. Tim juga melakukan operasi di CV Tam Raw Walian. Disana polisi memberikan police line untuk mengamankan 716 batang karyu Merbau.

Dalam keterangan persnya, Kalakops Hutan Lestari II 2005 Komjen Drs Irsmeda Lebang mengungkapkan, kayu-kayu di PT Uni Raya Timber dan CV Tam Raw Walian itu disita petugas. Sebab, saat diperiksa tim Satgas, tidak ada dokumen lengkap yang sah. Diduga kuat, kayu-kayu tersebut ilegal.

Siapa tersangkanya? Kami masih selidiki. Sebab, saat tim operasi datang, yang pertama diperiksa apakah kayu-kayu itu punya surat atau tidak. Ketika surat-suratnya tidak ada, langsung saja diamankan, ujar Kasub Humas Satgas Operasi Terpadu Kombes Pol Drs Zainuri Lubis kepada wartawan di Sorong Sabtu malam.

Untuk melacak pemilik kayu tersebut, Zainuri Lubis menegaskan, tim satgas tidak akan kesulitan. Karena kayu itu berada di sekitar PT Uni Raya Timber, pimpinan perusahaan akan diperiksa. Tapi, saat tim satgas mendatangi lokasi perusahaan, bos PT Uni Raya Timber dilaporkan tidak berada di tempat.

Hal sama terjadi ketika tim satgas melakukan operasi di CV Tam Raw Walian. Kayu-kayu di tempat itu tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Tim satgas mengamankan 716 batang kayu merbau berdiamater 50-60 cm.

Daerah lain yang jadi fokus adalah wilayah Kabupaten Kaimana dan yang masuk hukum Polres Fakfak. Dalam operasi itu, tim berhasil menahan dua kapal yang mengangkut kayu ke luar Papua.

Tim terpadu yang diketuai langsung Kapolri Jenderal Polisi Da

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan