Sarat Korupsi, Reklamasi Teluk Jakarta Harusnya Dihentikan

Antikorupsi.org, Jakarta, 12 April 2016 – Reklamasi pantai utara Jakarta didesak untuk segera dihentikan. Selain akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, proses reklamasi dinilai sarat akan praktik korupsi.

Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiwinata mengatakan, dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta ditengarai terdapat korupsi yang besar dan melibatkan banyak pihak. “Jika kita cermati perkataan Pimpinan KPK, reklamasi ini masuk kategori Grand Corruption,” kata Martin di Jakarta, 11 April 2016.

Kasus korupsi terkait reklamasi pantai utara Jakarta bisa melibatkan lebih luas dari sekedar DPRD dan pengembang. “Kami mencurigai bisa juga menyangkut pihak-pihak dari eksekutif, siapapun ini.”

Hal ini menunjukkan reklamasi merupakan proyek yang sangat buruk. “Jika dia proyek yang baik, dia tidak membutuhkan korupsi sebagai pelumas,” tambah Martin.

Selain karena dampaknya terhadap lingkungan seperti mengubah pola arus di Teluk Jakarta dan menambah beban banjir, terjadinya kasus korupsi mestinya menjadi alasan agar reklamasi pantai utara Jakarta dihentikan.

“Secara khusus sudah terbukti reklamasi pantai utara Jakarta ini sarat dengan korupsi, dan ini harusnya dihentikan,” tutup Martin.

Proyek reklamasi teluk utara Jakarta telah menjerat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja. Ariesman diduga memberikan suap kepada Sanusi melalui Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi yaitu Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Adapun terkait kasus korupsi tersebut, beberapa pihak telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Diantaranya ialah Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Richard Halim Kusuma, Direktur Utama PT. Agung Sedayu. Richard adalah anak pemilik PT Agung Sedayu Sugianto Kusuma atau Aguan yang telah dicekal lebih awal.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan