Sampaikan Penolakan Revisi UU KPK, Forum Guru Besar Datangi Istana Presiden

Antikorupsi.org, Jakarta, 23 Februari 2016 – Forum Guru Besar se-Indonesia mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan untuk sampaikan penolakan atas Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyampaikan surat yang meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar turut menolak Revisi UU KPK.

Surat itu mereka sampaikan melalui pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo, dan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, Selasa 23 Februari 2016.

Ditemui pasca menyampaikan surat penolakan, Asep Saefuddin, Guru Besar Institut Pertanian Bogor mengatakan bahwa semestinya yang dinyatakan Presiden Jokowi adalah penolakan, “Kami menginginkan tidak sekedar penundaan, tapi berupa penolakan Revisi UU KPK,” terangnya.

Hal tersebut juga diamini oleh Guru Besar Universitas Islam Indonesia Edy Suandi, ia mengatakan bahwa Forum Guru Besar tegas untuk menolak Revisi UU KPK, “Forum Guru Besar menolak Revisi UU KPK,” ujarnya.

Edy lalu menuntut agar agenda Revisi UU KPK dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), “Kita maunya dicabut, tidak dibahas lagi. Kita tegaskan lagi agar tidak masuk Prolegnas,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo menghimbau para Guru Besar untuk turut menyampaikan penolakan ke DPR RI, “Tadi kita sampaikan, sebaiknya Guru Besar juga menyampaikan itu ke DPR,” katanya pasca pertemuan.

Hal itu menurut Johan Budi dikarenakan Presiden tidak dapat melarang DPR RI untuk membahas Revisi UU KPK.

Dalam surat yang disampaikan, terdapat 128 Guru Besar yang menyatakan penolakan upaya Revisi UU KPK. Perwakilan Guru Besar lain yang hadir pada pertemuan tersebut yaitu Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia), Didik Suharjito (Institut Pertanian Bogor), dan Giyatmi (Universitas Sahid).

Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk menunda pembahasan Revisi UU KPK. Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan penundaan tidak berpengaruh terhadap agenda pembahasan Revisi UU KPK dalam Prolegnas. Adapun Presiden Jokowi mengatakan penundaan dilakukan untuk melakukan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat ihwal Revisi UU KPK.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan