Samarinda Belum Miliki Gedung Tipikor

Pasca-pelantikan empat hakim ad hoc di Samarinda kemarin, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) hingga kini belum memiliki gedung sendiri. Pengadilan tipikor di daerah itu juga sudah diresmikan sejak 28 April lalu. "Karena belum punya gedung, sementara sidang tipikor akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Samarinda," ucap Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Suharjono, M.Hum, kemarin.

Menurut Suharjono, gedung baru untuk pengadilan tipikor saat ini tengah dibangun. Lokasinya berada di sebelah gedung pengadilan negeri, yang saat ini digunakan untuk peradilan hubungan industrial (PHI). "Tahun ini gedung itu kami bongkar dan akan dibangun gedung baru di lokasi itu," ujar Suharjono setelah melantik empat hakim ad hoc pengadilan tipikor kemarin. Keempat hakim itu adalah Medan Parulian Nababan, Abdul Gani, Poster Sitorus, dan Rajali, M Hum. Mereka telah definitif menjadi hakim untuk seluruh perkara korupsi di seluruh Kalimantan Timur. "Tapi mereka tak bisa menjadi hakim dalam perkara korupsi yang telah berjalan. Mereka akan bekerja pada perkara baru," katanya.

Suharjono mengatakan, setiap perkara korupsi yang disidangkan menyertakan dua anggota hakim ad hoc, yang lainnya adalah hakim karier dari pengadilan negeri yang telah memiliki sertifikat bersidang dalam perkara korupsi. Saat ini di Pengadilan Negeri Samarinda telah diusulkan tujuh hakim yang akan mendampingi hakim ad hoc.

Namun, hingga kini hanya dua hakim yang mendapat persetujuan Mahkamah Agung, masing-masing Suharjono, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, dan Hery Supriyono, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda. "Dengan pelantikan hakim ad hoc ini, seluruh perkara korupsi di Kalimantan Timur akan disidangkan di Samarinda," kata Suharjono. FIRMAN HIDAYAT
Sumber: Koran Tempo, 3 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan