Salah Ketik, Dakwaan Tak Batal; Sidang Kasus Korupsi Jamsostek

Persidangan kasus korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa mantan Direktur Investasi Andy Rachman Alamsyah kembali berlangsung di PN Jakarta Selatan kemarin. Agendanya adalah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi (keberatan) yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

JPU menanggapi keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa terjadi salah ketik dalam surat pelimpahan perkara ke PN Jakarta Pusat. Menurut JPU Heru Chairuddin, surat pelimpahan perkara itu tidak termasuk salah satu persyaratan kelengkapan formal maupun materiil surat dakwaan.

Jadi, kesalahan pengetikan dalam surat pelimpahan perkara tidak berarti pengadilan tidak berwenang mengadili atau dakwaan harus dibatalkan, tegasnya.

Soal kaburnya dakwaan sebagaimana eksepsi penasihat hukum terdakwa dengan menunjuk pada salah ketik angka, JPU menjelaskan bahwa hal itu hanya terjadi sekali. Dia juga telah menjelaskannya pada uraian berikut secara benar. Kami pun telah membacakannya secara benar, katanya.

Andy Rachman Alamsyah disidangkan dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 411,085 miliar. Saat sidang itu, Andy mengenakan batik biru.

Dia didakwa telah merugikan negara dalam investasi surat utang berjangka menengah atau medium term notes (MTN) dan investasi obligasi subordinasi. Surat utang senilai Rp 97,835 miliar tersebut diterbitkan PT Dharatunggal Binasatya dan PT Surya Indo Pradana Rp 80 miliar.

Pembelian surat utang itu dilakukan Andy bersama mantan Dirut Jamsostek Ahmad Junaedi yang juga menjadi terdakwa dalam sidang terpisah pada Maret-Oktober 2001. Pembelian obligasi subordinasi yang diterbitkan Bank Global dilakukan Andy pada Mei-Juni 2003.

Heru Chairuddin juga menilai, keberatan penasihat hukum terdakwa atas kehadiran beberapa anggota JPU terjadi karena salah memahami undang-undang. Selain itu, tidak adil jika penasihat hukum hadir beramai-ramai, sedangkan JPU hanya seorang diri, ujarnya.

Karena itu, JPU meminta agar majelis hakim menolak eksepsi dan semua dalil penasihat hukum terdakwa. Kami mohon majelis hakim menyatakan melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Andy Rachman Alamsyah, kata Heru.

Majelis hakim yang diketuai Sutjahjo Patmo menunda sidang sampai Rabu lusa (28/12). Kami akan menyampaikan putusan sela pada persidangan berikutnya, ungkapnya. (mon)

Sumber: Jawa Pos, 27 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan