Saksi Ungkap Penyimpangan Prosedur Tender di RRI
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menemukan penyimpangan prosedur tender pengadaan barang dan jasa di Radio Republik Indonesia. Dalam sidang kemarin, saksi Sakimin mengatakan, kontrak diteken sebelum syarat administrasi dipenuhi.
Kami mengejar target agar dana anggaran belanja tahunan tak hangus, kata anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa RRI itu dalam sidang terdakwa Suratno, Direktur Administrasi dan Keuangan RRI. Perkara korupsi itu merugikan negara Rp 20 miliar.
Menurut saksi, penandatanganan kontrak dilakukan oleh terdakwa pada 17-19 Desember 2004 di Hotel Inna Bali. Kala itu, RRI sedang rapat koordinasi. Tiga perusahaan pemenang tender, PT Bunga Lestari, PT Duma Jaya Abadi, dan PT Carmarista, tak ikut menetapkan perincian harga. Yang menentukan (harga) justru Fahrani.
Fahrani bukan anggota panitia, tapi memiliki hubungan dekat dengan terdakwa. Fahrani juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara lain. Menurut hakim, penandatanganan kontrak sebelum seluruh syarat administrasi dipenuhi melanggar Keputusan Presiden Nomor 18/2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Terdakwa menolak keterangan saksi dan mempertanyakan pengetahuan saksi atas kompetensi Fahrani. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago itu dilanjutkan pada Rabu (21/12). rengga damayanti
Sumber: Koran Tempo, 13 Desember 2005