Saksi Terbelah, Putusan Membelah

Seusai Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie mengetukkan palu, Kamis 15 Februari 2005, pengunjung sidang dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersenyum. Mereka bersalaman gembira karena MK telah menolak permohonan judicial review Bram HD Manoppo. Bram adalah rekanan bisnis Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh dalam pengadaan helikopter.

MOHAMMAD Assegaf, salah seorang kuasa hukum Bram Manoppo yang permohonan judicial review-nya ditolak, juga ikut bergembira. Assegaf menganggap kalimat- kalimat yang disusun hakim konstitusi dalam pertimbangan justru menguntungkan kliennya, Abdullah Puteh.

Walaupun MK menolak permohonan Bram Manoppo, kami gembira karena MK mengakui bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara sebelum UU KPK ada, 27 Desember 2002. Kami gembira ada pengakuan itu dari MK dalam pertimbangan hukumnya, jelas Assegaf kepada wartawan seusai sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada awalnya rentetan pertimbangan yang dibuat hakim konstitusi memang tak sepenuhnya terperhatikan, termasuk juga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir di persidangan. Terbukti mereka tersenyum gembira dan bersalam-salaman di antara mereka karena mereka merasa menang. Para ahli hukum, yang kemudian menganalisis putusan MK setebal 75 halaman, pun tak sempat memerhatikan bagian pertimbangan dari putusan tersebut. Padahal, rentetan kalimat yang jadi jadi bahan pertimbangan-yang oleh sementara orang dianggap tidak mengikat-telah menunjukkan sikap MK soal Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam halaman 70 tertulis, Dengan rumusan pasal 72 jelas bahwa UU KPK berlaku ke depan (prospective) yaitu sejak tanggal 27 Desember 2002. Artinya, keseluruhan undang-undang a quo hanya dapat diberlakukan terhadap peristiwa pidana yang tempus delicti-nya terjadi setelah undang-undang dimaksud diundangkan. Secara argumentum a contrario, undang-undang ini tidak berlaku terhadap peristiwa pidana yang tempus delicti-nya terjadi sebelum UU a quo diundangkan.

Meski putusan MK menolak permohonan Bram Manoppo, pertimbangan hakim MK itu amat menggembirakan Assegaf. Kritik atas pertimbangan MK itu muncul ke permukaan dan tekanan kelompok masyarakat terhadap KPK yang bertekad meneruskan penyelidikan kasus korupsi terjadi. Putusan MK itu didiskusikan di tengah masyarakat. Ada diskusi yang menyoroti bagian dari vonis, tetapi ada juga yang menyoroti bagian pertimbangan yang tentunya juga mempunyai implikasi.

DALAM sebuah diskusi yang digelar Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), keterkejutan narasumber juga tampak. Benny K Harman, mahasiswa yang sedang menyusun disertasi tentang Mahkamah Konstitusi dan kini menjadi anggota DPR, pada awalnya mengecam pandangan pengamat di media massa yang menjadikan putusan MK sebagai kambing hitam atas ketidakmampuan kita memberantas korupsi. Dr Rudy Satriyo dari Universitas Indonesia juga menegaskan, di dalam putusan MK tidak ada kalimat yang secara eksplisit mengatakan bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara- perkara sebelum 27 Desember 2002, bahkan di dalam amar putusan MK hanya menyebutkan MK menolak permohonan Bram HD Manoppo.

Namun, saat diminta untuk membuka halaman 70 pertimbangan hukum MK dan membaca secara cermat kalimat sebagaimana tertulis di bagian atas tadi, Benny pun secara spontan menjawab, Siapa sih pembuat drafnya? Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I mulai terkejut. Ia pun kemudian berkomentar, Putusan MK atas hak uji UU KPK ini seharusnya dilihat MK sebagai peringatan dari publik terhadap MK untuk berhati-hati dalam membuat putusan.

Ungkapan terkejut juga dilontarkan oleh Rudy Satriyo yang semula meminta kepada semua pihak untuk membaca putusan MK secara utuh dan jangan sepotong-sepotong. Sebab, di dalam kalimat terakhir pertimbangan hukum MK, kata Rudy, MK telah menyebutkan pendapat MK yang berpendapat bahwa Pasal 68 UU KPK tidak mengandung asas retroaktif.

Namun, ketika Rudy diminta untuk melanjutkan bacaannya atas kalimat tersebut, terutama dilanjutkan pada bagian anak kalimat yang menyebutkan, walaupun KPK dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan setelah diundangkannya UU KPK.

Setelah membaca seluruh kalimat termasuk anak kalimat tersebut, Rudy tercenung. Waduh... kok ada kata

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan