Saksi: Tender Lelang Barang RRI Diatur Fahrani

Pelaksanaan tender lelang barang dan jasa Radio Republik Indonesia diatur terdakwa Fahrani Suhaimi, Direktur Utama CV Budi Jaya.

Pelaksanaan tender lelang barang dan jasa Radio Republik Indonesia diatur terdakwa Fahrani Suhaimi, Direktur Utama CV Budi Jaya. Demikian diungkapkan Satimo, anggota panitia pengadaan barang dan jasa RRI. Terdakwa 'mengatur' ke-24 peserta tender dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa RRI, ujarnya di pengadilan tindak pidana korupsi kemarin. Satimo menjadi saksi dalam kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan alat pemancar RRI untuk sosialisasi Pemilu 2004 dengan terdakwa Fahrani Suhaimi.

Satimo lantas menerangkan maksud mengatur tersebut. Ia menjelaskan, semua berkas berupa proposal diatur sendiri oleh terdakwa. Bahkan, kata Satimo, terdakwa juga menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam proses tender. Ia mengatakan, keterangan ini didapatnya justru dari terdakwa yang memiliki hubungan baik dengannya. Terdakwa mendapat Rp 45 miliar dari tender itu, ujarnya.

Satimo sempat berputar-putar saat memberikan keterangan karena segan terhadap terdakwa. Saya sungkan karena Fahrani punya hubungan dekat dengan Direktur Utama RRI, ujar Satimo.

Menanggapi hal itu, Fahrani menolak keterangan Satimo. Ia juga menolak bahwa harga perkiraan sendiri ditentukan oleh dia. Saya tidak menentukan sendiri, tapi membuat penawaran HPS, kata Fahrani. RENGGA DAMAYANTI

Sumber: Koran Tempo, 24 November 2005

----------------
position paper laporan kasus

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan