Saksi Pelapor Minta Penyitaan Aset Harta Tersangka Korupsi

KUDUS - Untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti pada kasus dugaan korupsi APBD Kudus 1999-2004 senilai Rp 22,9 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) perlu segera menahan dan menyita aset kekayaan hasil penyalahgunaan dana publik tersebut. Pasalnya muncul sinyalemen, telah ada upaya dari sejumlah tersangka korupsi yang jumlah keseluruhannya delapan orang, untuk menjual harta benda yang diduga dari hasil korupsi itu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh saksi pelapor kasus dugaan korupsi Ir Kunarto, kemarin. Lebih lanjut dia mengungkapkan, bila hal tersebut dibiarkan maka nantinya aparat akan kesulitan jika memang barang bukti tersebut benar-benar hilang. Selain penyitaan, penahanan para tersangka juga akan menutup kemungkinan adanya upaya bagi mereka untuk melarikan diri.

Penahanan dapat saja Kejari lakukan setelah mereka menandatangani berita acara pemeriksaan, ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK PRD) Kudus yang menegaskan, untuk tindak pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun seharusnya Kejari menahan para tersangkanya. Bagaimanapun, tandasnya, Kejari harus berhati-hati dan tidak lengah mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu atau menghambat proses pengusutan pada kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Kudus Sukarman SH mengemukakan, soal penyitaan harta tersangka kasus dugaan korupsi ataupun penahanan mereka baru dapat diputuskan setelah pemeriksaan atas mereka selesai. Hal itu mengingat, hingga kini masih terdapat sejumlah agenda pemeriksaan saksi yang merupakan permintaan dari para tersangka dan juga melanjutkan pemeriksaan kepada mantan wakil rakyat tersebut yang belum diselesaikan pada Rabu dan Kamis kemarin.

Sementara itu, Ketua DPRD 1999-2004 H Heris Paryono mengungkapkan, pihaknya telah secara kooperatif membantu Kejari dalam proses pengusutan kasus tersebut.

Soal keinginan dari sejumlah pihak untuk menahan dan menyita harta para tersangka, dia menyebutkan, hal itu tak akan dilakukan Kejari. (H8-15j)

Suara Merdeka, 15 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan