Saksi Menghambat, Sidang Dipercepat; Pengacara Utsman Akan Ajukan Penangguhan [29/07/04]

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan sidang kasus dugaan korupsi di DPRD Sidoarjo dengan terdakwa Utsman Ikhsan. Jika terjadi hambatan dalam pemeriksaan saksi, PN akan mempercepat pelaksanaan sidang.

Agung Wibowo, humas PN Sidoarjo yang juga anggota majelis hakim perkara dugaan korupsi senilai Rp 21,9 miliar itu, menyatakan bahwa majelis telah memperhitungkan berbagai kemungkinan. Salah satunya, kemungkinan tersendatnya pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.

Bisa jadi saksi-saksi akan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Akibatnya, waktu sidang bisa molor. Kan masih mungkin saksi-saksi memberikan keterangan lebih banyak daripada BAP, jelasnya.

Padahal, saksi yang akan diperiksa bisa empat orang sekali sidang. Karena itu, majelis merencanakan menambah waktu sidang hingga dua kali dalam sepekan.

Ajukan Penangguhan
Sementara itu, tim penasihat hukum Utsman Ikhsan berencana mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Salah satu pengacara Utsman, Nicholas Reidi, mengungkapkan bahwa permohonan penangguhan tersebut merupakan keharusan. Harus. Saya harus mengajukan penangguhan penahanan, tegasnya.

Saat ditanya soal itu, Agung menyatakan boleh-boleh saja penasihat hukum mengajukan permohonan. Tapi, hingga kemarin, permohonan tersebut belum masuk.

Majelis hakim, tampaknya, bakal berpikir seribu kali untuk mempertimbangkan penangguhan itu. Sebab, menurut Agung, ada banyak pertimbangan. Misalnya, besar kecilnya masalah dan tuntutan masyarakat terhadap kasus korupsi tersebut.

Akankah permohonan penangguhan itu ditolak atau diterima? Agung mengaku tidak ingin berandai-andai. Tapi, majelis akan sangat mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, jelasnya. (roz/sat)

Sumber: Radar Sidoarjo, 29 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan