Saksi Kasus Komisi Pemilihan Umum Ditolak
Majelis hakim menolak Suwidji, saksi yang dihadirkan Cecep Harefa, broker pengadaan buku Pemilihan Umum 2004. Alasannya, saksi masih berstatus sebagai penasihat hukum Cecep yang merupakan terdakwa. Kesaksian Suwidji dikhawatirkan tidak obyektif.
Kan aneh dan tidak obyektif lagi karena sebagai penasihat hukum terdakwa. Dengan demikian, kapasitas saudara saksi tidak kami terima, Mansyurdin Chaniago, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, menegaskan di Jakarta kemarin.
Suwidji dihadirkan sebagai saksi yang meringankan terdakwa. Tapi, saat majelis hakim menanyakan identitasnya, terungkap bahwa saksi tersebut tercatat sebagai satu dari beberapa orang penasihat hukum terdakwa. Ya, memang saya penasihat hukum terdakwa dari Seno Sakti Associated, kata Suwidji di acara persidangan kemarin.
Penolakan ini muncul setelah penuntut umum keberatan. Alasan Edi Hartoyo, jaksa penuntut, karena saksi tercatat sebagai penasihat hukum yang sudah banyak mendengarkan acara di persidangan.
Keberatan penuntut umum ini yang kemudian direspons oleh majelis hakim.
Feizal Syahmenan, salah satu penasihat hukum terdakwa, mengatakan tidak tahu jika saksi yang dihadirkan tercatat sebagai salah satu penasihat hukum terdakwa karena penasihat hukum Cecep datang dari beberapa asosiasi. Ya, kami terus terang tidak tahu, dia menegaskan.
Setelah ditolak, pihak penasihat hukum akan mengajukan saksi lain, yaitu Ramlan Surbakti, Wakil Ketua KPU. Pihak penasihat hukum terdakwa juga telah mengajukan permohonan saksi Ramlan Surbakti pada sidang lanjutan pekan depan.
Hingga kini, sidang kasus itu telah berlangsung selama 67 hari dari 90 hari jatah sidang. Dijadwalkan setelah sidang menghadirkan Ramlan Surbakti, agenda sidang akan memeriksa terdakwa hingga dilanjutkan dengan tuntutan.
Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, kerugian negara atas kasus pengadaan buku Pemilu 2004 ini mencapai Rp 12 miliar dari 30 miliar nilai proyeknya. sujatmiko
Sumber: Koran Tempo, 2 Mei 2006