Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp 22,9 M: Saya Tidak Bersalah

KUDUS - Ketua DPRD Kudus periode 1999-2004, H Heris Paryono, masih menyatakan dirinya -juga anggota legislatif lainnya-tak bersalah atas kasus dugaan korupsi anggaran sebesar Rp 22,9 miliar

Hal tersebut, menurutnya, didasarkan kepada pijakan yang benar, bahwa penggunaan anggaran wakil rakyat sudah sesuai dengan prosedur dan bahkan telah dibuatkan peraturan daerahnya.

Pernyataan tersebut dilontarkan di sela-sela kehadirannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai saksi atas kasus tersebut, kemarin.

Bersama dengan Heris, dua tersangka kasus korupsi lainnya, Abdul Hanan dan H Abdullah Zaini, juga turut memberikan keterangan kepada aparat hukum tersebut.

Heris datang tanpa didampingi pengacara, sedangkan Hanan dan Zaini didampingi pengacaranya.

Lebih lanjut Heris menyatakan, pihaknya sekitar pukul 12.00 telah menjawab 27 pertanyaan tertulis seputar penyusunan anggaran dari tim jaksa yang terdiri atas Sukarman SH, Moh Mahrus SH, dan Soesiyani SH.

Dia yang datang sekitar pukul 09.00 itu, juga menyatakan belum akan menggunakan pengacara untuk mendampingi selama penyidikan kasus tersebut.

Pengacara saya masih tetap, yakni buku APBD, katanya yakin.

Ketika dimintai komentarnya soal kemungkinan penambahan jumlah tersangka, yang sekarang delapan orang, secara diplomatis dia menjawab bahwa regulasi berkait dengan penyusunan anggaran tidak hanya berlaku bagi mantan wakil rakyat yang kini berperkara saja.

Jika semua menerima, dan itu dianggap salah, tentunya semua harus ikut disalahkan, tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kudus, Sutanto Karno Prabowo SH yang memeriksa Zaini menyatakan, pihaknya menyodorkan sekitar 20 pertanyaan tertulis -juga seputar penyusunan anggaran- yang semuanya dapat dijawab oleh yang bersangkutan. Untuk sementara waktu, pemeriksaan atas diri wakil rakyat tersebut dianggap cukup. Pemanggilan berikutnya, kata Tanto, mungkin akan dilakukan seusai operasi jantung yang rencananya dilakukan pekan depan.

Saksi menjawab dengan baik, dan tidak ada hal yang dilupakannya, kata dia.

Abdul Hanan yang didampingi pengacaranya, Totok Suyanto SH, menyatakan belum bisa memberikan keterangan berkait dengan pemeriksaan kliennya. Dia juga menambahkan, untuk sementara waktu Hanan akan menemani istrinya dulu berobat ke Solo, sebelum akhirnya menentukan untuk menghadirkan saksi berkait dengan perkara yang dialaminya.

Istri saya memang sedang menjalani pengobatan di Solo, kata Hanan. (H8-15a)

Suara Merdeka, 13 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan