Saksi: Brokolinn Tampung Dana BNI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggelar kasus letter of credit fiktif Bank BNI Cabang Kebayoran dengan terdakwa Direktur Utama PT Brokolinn Internasional Dicky Iskandar Dinata.

Dua saksi ahli, guru besar pidana Universitas Padjadjaran, Bandung, Komariah Emong, dan auditor ahli madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Amrizal, memberikan keterangan kepada persidangan. Keduanya dihadirkan jaksa penuntut umum terkait dengan penerimaan dana hasil pembobolan Bank BNI.

Menurut Komariah, manajemen Brokolinn patut diduga memiliki kesamaan niat dengan terdakwa lain pelaku pembobol BNI. Menurut dia, aliran dana dari hasil pembobolan BNI ke PT Gramarindo, selanjutnya ke PT Brokolinn Internasional, bisa dikenai tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dari pemaparan jaksa penuntut umum, terlihat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut didirikan sengaja untuk menampung aliran dana pembobolan BNI, katanya.

Saksi ahli lainnya, Amrizal, membenarkan keterangan Komariah. Menurut dia, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, terlihat adanya aliran dana pembobolan BNI senilai Rp 1,9 triliun ke Brokolinn. Amrizal menjelaskan, aliran dana sebesar Rp 1,9 triliun itu sebelumnya mengalir ke 13 perusahaan, termasuk PT Gramarindo senilai US$ 51 juta dan 4 juta euro. Dari PT Gramarindo, dana tersebut mengalir ke PT Brokolinn senilai Rp 49,2 miliar dan US$ 2 juta, kata Amrizal. Aliran dana ini, menurut Amrizal, bisa dibuktikan dengan adanya bukti rekening koran yang disampaikan pihak penyidik kepadanya.

Selain menggelar sidang dengan terdakwa Dicky Iskandar Dinata yang diketuai hakim Efran Basuning dan anggota Mahmud Rahimi serta Ketut Manika, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran dengan terdakwa lain, yakni Yuke Yolasigar, Direktur Utama PT Aditya, yang diketuai hakim Junarso. Juga sidang dengan tiga terdakwa karyawan Brokolinn: Marhaeni, sekretaris Dicky, serta Suharna dan Agus Yulianto, masing-masing Direktur Brokolinn. Sidang ketiga itu dipimpin hakim Sutoni. RAMIDI

Sumber: Koran Tempo, 27 April 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan