Said Salim Pengatur Pertemuan Popon

Teka-teki pengatur pertemuan antara panitera muda pidana pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Mochammad Soleh dan Teuku Syaifuddin alias Popon pada 15 Juni 2005 akhirnya terkuat. Soleh menyatakan, pertemuan itu diatur oleh Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Said Salim.

Said Salim yang mengatur pertemuan dan menentukan waktunya, kata Soleh dalam persidangan Popon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemarin. Popon merupakan kuasa hukum Abdullah Puteh dalam kasus korupsi pembelian helikopter di Aceh.

Dalam persidangan itu, Popon didakwa memberikan uang Rp 249,9 juta kepada Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadhan Rizal dan Soleh. Uang ini terkait dengan perkara korupsi di tingkat banding atas nama Abdullah Puteh.

Menurut Soleh, sebelum Popon datang, Said Salim menghubungi dirinya pada 15 Juni 2005 dan memberitahukan bahwa seorang kuasa hukum Puteh akan menemuinya. Ramadhan Rizal, kata Soleh, sudah mengetahui rencana kedatangan pengacara Puteh ini.

Soleh mengaku tidak tahu motivasi penyerahan uang tersebut. Sewaktu uang diserahkan kepada saya, saya tolak, katanya. Lalu dia menunjuk Ramadhan dan uang diterima. Sebelum uang diserahkan, Popon berkata, Mudah-mudahan kita menang.

Ramadhan Rizal dalam kesaksiannya membantah mengetahui rencana kedatangan Popon. Saya tidak kenal dengan nama Popon, kata Ramadhan. Setelah Popon datang, dia baru tahu yang dimaksud adalah Teuku Syaifuddin. Dan Ramadhan mengaku kenal dengan Teuku Syaifuddin. RISKA S HANDAYANI

Sumber: Koran Tempo, 4 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan