Said Akui Di-SMS Istri Puteh soal Hotel

Said Salim, panitera Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, mengakui pernah menerima pesan layanan singkat (SMS) dari Marlinda Purnomo, istri Abdullah Puteh. SMS itu berisi, Kok hotel sudah dibayarin, putusan masih begini.

Pengakuan tersebut diungkapkan Said Salim kepada wartawan seusai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/7). Said diperiksa sejak pukul 09.00 hingga pukul 19.00.

Said mengatakan, hotel yang dimaksud adalah Hotel Grand Cempaka, tempat menginap ketiga hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) untuk tingkat banding. SMS itu memang ada, tetapi saya tidak tahu- menahu soal hotel itu. Saya tidak tahu siapa yang pesan dan siapa yang membayar, jelas Said.

Ia juga tidak tahu mengapa Marlinda Purnomo mengirim SMS kepada dirinya soal itu.

Selain soal SMS Marlinda tersebut, Said juga menjelaskan keterkaitan antara M Sholeh, panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta; M Arifin HA, Kepala Subbidang Pengajaran Pusdiklat Departemen Kehakiman Cinere; dan Abdullah Puteh. ”Saat itu Bang Puteh tanya, siapa yang saya kenal di pengadilan tinggi dan hakim di sana. Waktu itu perkara Bang Puteh baru saja diputus di Pengadilan Negeri Tipikor, belum ke PT DKI Jakarta,” jelas Said.

Ia memberikan beberapa nama. Di PT DKI Jakarta ia menawarkan nama M Sholeh dan Ramadhan Rizal, keduanya panitera PT DKI. Lalu, ia pun mengenalkan nama M Arifin HA. Said pun memberikan nomor telepon seluler ketiganya kepada Puteh.

Munculnya nama Arifin itu bermula dari pertanyaan Bang Puteh, apakah saya kenal hakim tingkat banding. Saya jawab, yang saya kenal Arifin, dia dekat dengan Sudiro (hakim ad hoc tipikor tingkat banding Red), ujar Said.

Lanjut Said, ia tahu Arifin dan Sudiro berkawan karena Sudiro sebelum menjadi hakim ad hoc tipikor adalah pengajar di Widyaswara, di Pusdiklat Depkeh tersebut.

Keterangan berbeda
Said menjelaskan, ia bertemu Tengku Syaifuddin Popon, pengacara Puteh, di parkiran Gedung Mahkamah Agung tanggal 15 Juni 2005 pukul 15.00. Said ditemani Usman dan Sofyan.

Keterangan ini berbeda dengan keterangan sebelumnya seusai pemeriksaan di KPK pada 28 Juni 2005. Said menjelaskan kepada wartawan, tanggal 15 Juni ia tidak bertemu dengan Popon. Ia hanya diberitahu Sofyan dan Usman kalau keduanya bertemu dengan Popon di Hotel Menteng.

Dalam kasus ini, pihak KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Tengku Syaifuddin Popon, M Sholeh, dan Ramadhan Rizal. (vin)

Sumber: Kompas, 27 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan