Said Agil Tersangka

Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji.

''Kami sudah menetapkan tersangka baru kasus penyelenggaraan haji dengan inisial SAHAM,'' kata Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Hendarman Supandji, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, kemarin.

Menurut Hendarman, penjelasan lengkap mengenai penetapan Said Agil sebagai tersangka kasus penyelenggaraan haji di Depag baru akan disampaikan usai salat Jumat hari ini.

Tetapi pada intinya, penetapan Said Agil sebagai tersangka karena yang bersangkutan dianggap bersama-sama mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufik Kamil diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji. Taufik sejak Rabu (15/6) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Zainuri Lubis, meskipun Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan. Menurut dia, penahanan tidak mesti dilakukan.

''Jika memang kooperatif dan dinilai tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi lain, bisa saja tidak ditahan,'' jelas Lubis.

Penyidik Polri juga masih menyelidiki berapa besar uang yang telah disalahgunakan pemakaiannya. Sedangkan dana yang telah diblokir sebesar Rp684 miliar itu disita dari rekening pribadi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar menyatakan penyidik Polri akan memanggil Said Agil terkait kasus korupsi haji.

''Semua pihak yang terkait akan didengar keterangannya, termasuk beliau. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka,'' ujar Da'i di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, kemarin.

Mengenai pemblokiran 22 rekening dana abadi umat (DAU), dana kesejahteraan karyawan (DKK), dan dana lain, menurut Kapolri, hal itu dilakukan semata-mata untuk memudahkan penyelidikan.

Kemarin, penyidik Timtas Tipikor kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Taufik secara intensif di Mabes Polri. Hingga pukul 20.00 WIB yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

''Dia kami periksa lagi,'' ungkap Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Indarto.

Rekanan bodong
Indikasi korupsi penyelenggaraan haji di Depag semakin menguat setelah dua perusahaan rekanan penyelenggaraan haji, yaitu CV Mitra dan CV Artha Prima beralamat palsu.

Sumber Media mengungkapkan, dalam setiap proyek, Depag selalu menggandeng rekanan mulai dari pengadaan katering dan pemondokan.

''Said Agil menunjuk orang bernama Komarudin dari CV Mitra dan Agus dri CV Artha Prima. Tetapi sesungguhnya perusahaan itu tidak ada alamatnya, ya bodong-lah,'' tutur sumber yang mengaku ikut membantu kepolisian melacak Komarudin dan Agus.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Aryanto Boedihardjo mengaku belum mengetahui soal alamat rekanan yang ternyata palsu itu. Namun, dia menegaskan jika benar dua rekanan Depag tersebut menggunakan alamat palsu, indikasi korupsi penyelenggaraan haji tersebut semakin kuat.

Sementara itu, Menteri Agama Maftuh Basyuni menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan terhadap Taufik kepada Timtas Tipikor. Depag akan membantu sepenuhnya penyidikan itu.

''Semua yang dimintai (keterangan) harus datang. Bahkan semua staf Depag saya wajibkan untuk memberikan bantuan. Artinya, Depag memudahkan untuk memberikan bantuan, tidak mempersulit pemeriksaan,'' tegas Maftuh usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Muhammadiyah, di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Pihaknya berharap agar orang-orang Depag yang tidak tersangkut kasus tidak diseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Maftuh mengingatkan, lembaganya harus menjadi lembaga yang bersih dari berbagai macam kasus. Untuk menciptakan Depag yang bersih itu diperlukan pengawasan lebih bagus, yang memerlukan masukan dari berbagai pihak. (Hil/Fud/San/Tia/X-8)

Sumber: Media Indonesia, 17 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan