RUU Tipikor; Kemampuan DPR Diragukan

Dewan Perwakilan Rakyat diragukan dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum masa tugas mereka berakhir pada Oktober mendatang.

Untuk itu, Presiden perlu segera menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengatur keberadaan pengadilan tipikor.

Demikian disampaikan Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch, dalam diskusi bertajuk ”DPR Menyandera Pengadilan Tipikor”, di Jakarta, Selasa (28/4).

Dalam jadwal rapat Pansus RUU Pengadilan Tipikor masa persidangan IV, pengambilan keputusan dan penandatanganan RUU Pengadilan Tipikor direncanakan dilakukan pada 1 Juli 2009. Jadi peraturan yang akan menjadi dasar bagi keberadaan pengadilan tipikor sudah dapat disahkan sebelum tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi, yaitu 19 Desember 2009.

Namun, Febri meragukan target tersebut dapat dicapai. Sebab, waktu pembahasan RUU itu berarti hanya dua bulan, yaitu Mei dan Juni. ”Dalam dua bulan itu, hanya ada sekitar delapan kali rapat pansus, yang masing-masing hanya sekitar 3,5 jam. Setelah itu ada tiga kali rapat timus, yang masing-masing lamanya juga sekitar 3,5 jam,” papar Febri.

Pada Mei dan Juni sebagian besar anggota pansus juga akan disibukkan dengan pemilihan umum presiden. ”Jadi, agak menakjubkan jika pembahasan RUU Tipikor dapat diselesaikan pada bulan Juli,” katanya.

Padahal, jika tidak selesai dibahas pada Juli, kecil kemungkinan RUU Tipikor itu dapat selesai dibahas pada tahun ini. Hal itu karena setelah Juli, DPR akan disibukkan oleh masalah internal mereka. Adapun DPR periode 2009-2014 yang dilantik pada Oktober mendatang kemungkinan baru akan efektif bekerja pada tahun 2010.

Untuk mengantisipasi tidak selesainya pembahasan RUU Tipikor pada Juli, sejak sekarang Presiden perlu mulai menyiapkan perppu yang mengatur keberadaan pengadilan tipikor.

Wahyudi, dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, menambahkan, dengan menyiapkan perppu sejak sekarang, rakyat akan makin memercayai tekad Presiden Yudhoyono dalam pemberantasan korupsi. Jadi kebijakan itu akan memperbesar peluang keterpilihan Yudhoyono di pemilu presiden. (NWO)

Sumber: Kompas, 28 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan