RUU Tipikor: Dewan Janji Selesai Tiga Bulan

Pembahasan rancangan diusulkan bukan pasal per pasal.

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gayus T. Lumbuun, yakin Panitia Khusus bisa menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam tiga bulan. "Bulan Maret bisa selesai. Sebab, lebih dari itu, anggota Dewan sudah sibuk dengan pemilu," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Apalagi, kata Gayus, materi krusial dalam rancangan ini hanya tiga poin, yakni penempatan pengadilan khusus itu apakah di pengadilan negeri tiap provinsi atau dibentuk lain; komposisi hakim ad hoc dan hakim karier; serta kewenangan ketua pengadilan dan Mahkamah Agung dalam penentuan jumlah dan komposisi hakim.

Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006. Dalam putusannya, Mahkamah meminta Dewan merampungkan pembahasan RUU Pengadilan Antikorupsi sebelum 19 Desember 2009.

Gayus mengatakan Panitia Khusus mulai membahas rancangan tersebut pada pekan ini. Pada hari ini, Dewan memasuki masa sidang. "Pekan ini kami mendengarkan masukan dari ahli. Selanjutnya langsung pembahasan," ujarnya.

Dia menambahkan, Panitia Khusus harus mengupayakan penyelesaiannya dulu. Sebab, kata dia, jika lewat dari batas 19 Desember 2009, Pengadilan Antikorupsi tidak akan terbentuk. Jika masih ada kekurangan dalam rancangan undang-undang itu, ujar Gayus, bisa dilakukan perbaikan. "Dibuat simpel saja. Yang penting waktunya bisa terpenuhi," kata dia.

Gayus juga akan mengusulkan agar pembahasan rancangan itu dilakukan per cluster. "Tidak per pasal. Tapi langsung pada pasal yang krusial." Sehingga pembahasan redaksional dan bukan substansi langsung dibahas di tim perumus.

Anggota Panitia Khusus lainnya, Nursyahbani Katjasungkana, mendukung pembahasan rancangan itu langsung pada kelompok krusial yang memiliki perbedaan antara fraksi dan pemerintah atau antara fraksi dan fraksi. Mengingat, kata anggota Dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini, Pengadilan Antikorupsi dibutuhkan.

Partai Kebangkitan Bangsa, kata Nursyahbani, telah menyiapkan daftar inventaris masalah untuk disampaikan dalam pembukaan masa sidang hari ini. Diharapkan, kata dia, fraksi lain juga menyiapkannya. "Dan dua bulan bisa selesai." EKO ARI WIBOWO | ROFIUDDIN

Sumber: Koran Tempo, 19 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan