RUU Rahasia Negara; Pembahasan di Puncak Masih Fokus ke Definisi

Hingga hari kedua rapat intensif di Wisma DPR di Puncak, Jawa Barat, baik pemerintah maupun sejumlah fraksi yang tergabung dalam Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara masih mencari kesepakatan soal definisi dan jenis rahasia negara.

Kedua isu itu termasuk salah satu persoalan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Rahasia Negara, yang disepakati untuk dibahas di tingkat panja. Panja RUU Rahasia Negara terdiri dari sejumlah perwakilan fraksi di Komisi I dan pemerintah. Hal itu disampaikan anggota Panja RUU Rahasia Negara dari Fraksi PDI-P, Andreas Pareira, Rabu (19/8).

Dua fraksi, seperti PDI-P dan PKS, sepakat, definisi rahasia negara hanya terbatas pada informasi, yang nanti bisa terkait informasi tentang benda atau kegiatan. ”Sementara fraksi lainnya dan pemerintah tetap bertahan, rahasia negara melingkupi tiga hal, informasi, benda, dan kegiatan,” ujar Andreas.

Seperti diwartakan, proses pembahasan RUU Rahasia Negara digelar di Puncak secara intensif selama tiga hari, 18-20 Agustus 2009. Hal itu dilakukan dengan alasan agar lebih mengintensifkan proses pembahasannya. Rapat kemudian diputuskan berlangsung terbuka.

Jumlah DIM yang masuk ke Panja RUU Rahasia Negara sebanyak 81 poin. Sementara total DIM yang ada 286 poin. Sebagian besar telah disepakati tuntas dibahas dalam proses rapat kerja antara Komisi I dan pemerintah. Pembahasan di tingkat pansus dinyatakan tuntas pada 25 Juni lalu. (DWA)

Sumber: Kompas, 20 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan