RUU Pengadilan Tipikor; Pengadilan Dibentuk di 33 Ibu Kota Provinsi

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menyepakati pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 ibu kota provinsi begitu undang-undang disahkan.

Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pun telah menyepakati bahwa ketua pengadilan negeri ex officio menjadi Ketua Pengadilan Tipikor.

Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor Arbab Paproeka dari Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan kesepakatan itu kepada Kompas, Kamis (27/8).

Rapat yang berlangsung secara maraton di Hotel Arya Duta Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, itu sengaja dikebut untuk mengejar waktu karena masa tugas DPR akan segera berakhir pada 30 September ini.

Menurut Arbab, persoalan teknis yang akan muncul dengan kesepakatan itu adalah semua kasus korupsi yang terjadi di kabupaten atau kota harus dibawa ke Pengadilan Tipikor di ibu kota provinsi. Hal ini terutama akan menyulitkan bagi kabupaten/kota yang letaknya berjauhan dengan ibu kota provinsi.

Sebaliknya, Pengadilan Tipikor juga tidak mungkin dibentuk di setiap kabupaten/kota karena persoalan sumber daya manusia.

Terkait komposisi hakim karier dan nonkarier, menurut Arbab, hal itu belum dibahas dalam rapat.

Menurut keterangan anggota panja dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun, pembahasan yang alot antara lain soal pengaturan ganti rugi dari pihak yang terkait kasus korupsi dan pengangkatan hakim ad hoc oleh presiden atau Mahkamah Agung.

”Masa jabatan hakim ad hoc yang sekarang empat tahun juga diusulkan menjadi lima tahun dan bisa diangkat untuk satu periode lagi,” kata Gayus.

Sebelum 30 September

Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat, yang kemarin mengadakan aksi di depan gerbang Gedung DPR, mendesak DPR untuk mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor sebelum 30 September, atau sebelum masa jabatan DPR periode 2004-2009 berakhir.

Sedikitnya ada 10 hal substansial yang perlu dibahas lebih lanjut, yaitu menyangkut pengertian hakim karier, hakim ad hoc, penuntut umum, tempat dan kedudukan pengadilan, lamanya pemeriksaan, komposisi hakim, ganti kerugian yang menjadi dasar dakwaan, penyertaan gugatan ganti kerugian, serta kewenangan Pengadilan Tipikor selama proses transisi dilaksanakan.

Wahyudi Djafar dari Koalisi LSM mendesak panja untuk memasukkan pembentukan Pengadilan Khusus Tipikor di lima wilayah, yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.

Wahyudi juga meminta panja mempertahankan komposisi hakim yang sudah ada, yaitu tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier. Panja diminta tidak menyerahkan penentuan komposisi hakim tersebut kepada ketua pengadilan negeri atau malah menambahkan jumlah hakim karier. (SUT/ANA)

Sumber: Kompas, 28 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan