RUU Pengadilan Korupsi; KPK Tidak Perlu Terpengaruh
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu terpengaruh dengan berbagai polemik seputar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK tetap harus melakukan penegakan hukum seperti biasa.
”Tetap saja lakukan penuntutan, pelimpahan, dan penyidikan perkara seperti biasa meski, misalnya, RUU Pengadilan Tipikor tetap belum selesai dibahas hingga DPR periode 2004-2009 mengakhiri tugasnya,” kata Indriyanto Seno Adji, anggota tim perumus RUU Pengadilan Tipikor, Selasa (18/8) di Jakarta.
Meski Mahkamah Konstitusi memberi batas waktu penetapan dasar hukum bagi Pengadilan Tipikor hingga 19 Desember 2009, waktu efektif untuk pembahasan RUU Pengadilan Tipikor tinggal dua bulan. Adapun materi yang dibahas masih amat banyak sehingga anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, pesimistis RUU itu akan selesai dibahas.
Namun, lanjut Indriyanto, keadaan itu jangan sampai memunculkan wacana seperti yang sempat ada di KPK pada Mei lalu. Yaitu, KPK mungkin akan menghentikan penuntutan pada September 2009 jika saat itu RUU Pengadilan Tipikor atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur keberadaan Pengadilan Tipikor belum disahkan.
”Jika menuruti wacana tersebut, KPK berarti melemahkan dirinya sendiri dan itu tidak hanya merugikan KPK, tetapi juga merugikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” papar Indriyanto.
KPK juga tak perlu terpengaruh dengan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, lanjut Indriyanto, karena eksistensi komisi itu diatur dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan bukan RUU Pengadilan Tipikor. Jadi, selama ada UU No 30/2002, KPK tetap akan berdiri.
Hal senada disampaikan Danang Widoyoko, Koordinator Indonesia Corruption Watch. ”KPK dan kita semua sebaiknya mulai percaya dan memegang janji Presiden Yudhoyono saat kampanye pilpres lalu bahwa jika pembahasan RUU Pengadilan Tipikor tidak selesai, perppu akan dikeluarkan,” katanya. (NWO)
Sumber: Kompas, 20 Agustus 2009