RUU Komisi Yudisial Diragukan Bisa Rampung
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas meyakini Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial tidak dapat diselesaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009. Sebab, menurut dia, periode jabatan anggota DPR sudah akan selesai pada September mendatang. "Waktu sisa selama dua bulan tak cukup menyelesaikan pembahasan RUU tersebut," ujar Busyro setelah meresmikan gedung baru Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta, kemarin.
RUU Komisi Yudisial idealnya dibahas bersama-sama RUU Mahkamah Agung dan RUU Mahkamah Konstitusi. RUU Mahkamah Agung telah disahkan menjadi undang-undang pada 18 Desember 2008. Tapi RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Yudisial belum selesai dibahas, meski Dewan telah menetapkan dua RUU itu sebagai prioritas program legislasi nasional pada 2009.
Kendati begitu, Busyro menegaskan akan terus mendorong parlemen agar segera menyelesaikan RUU tersebut. Jika DPR periode ini tidak bisa menyelesaikan RUU itu, Busyro berharap DPR periode baru nanti mampu menyelesaikannya.
Adapun Nasir Jamil, anggota Panitia Khusus RUU Komisi Yudisial, yakin pembahasan RUU ini bisa rampung oleh DPR periode 2004-2009. Menurut dia, tidak ada materi krusial yang menjadi perdebatan antarfraksi maupun dengan pemerintah dan Komisi Yudisial. "Prosesnya sudah mencapai 75 persen," ujarnya saat dihubungi kemarin. "Kalau tidak selesai dalam periode ini, maka itu kecelakaan."
Panitia, kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu, saat ini sedang mencari rumusan tambahan perihal penguatan peranan Komisi Yudisial selain yang dicantumkan dalam konstitusi.
Namun, anggota Panitia Khusus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Ja'far, mengatakan lambatnya penyelesaian RUU ini karena tidak adanya komitmen dari Komisi Yudisial. "RUU ini kan dibahas bersama. Kalau belum selesai, jangan hanya DPR yang disalahkan," katanya. "Tapi kami yakin periode DPR ini selesai." FAMEGA SYAVIRA | EKO ARI WIBOWO
Sumber: Koran Tempo, 4 Agustus 2009