RUU KIP; Sanksi kepada Pengguna Informasi Tidak Adil
Pembahasan Rancangan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik masih terbelit sejumlah persoalan penting.
Salah satunya adalah tentang sanksi terhadap pemberi dan pengguna informasi dalam RUU dinilai tidak adil. Dalam RUU itu, pemerintah merumuskan sanksi pidana yang berat, penjara, dan denda untuk penyalahgunaan informasi oleh publik.
Namun, sebaliknya, pemerintah justru menginginkan sanksi ringan bagi pejabat publik pelanggar akses informasi publik.
Diwacanakan, sanksi bagi pejabat publik yang melanggar adalah sanksi administratif atau denda sebesar Rp 10 juta. Denda itu pun dibebankan kepada APBN atau APBD, kata Agus Sudibyo dari Koalisi Peduli Pers dan Penyiaran, Senin (24/9).
Sanksi itu dinilai tidak berimbang dengan ancaman penjara antara dua hingga lima tahun bagi pengguna informasi publik yang dinyatakan melanggar. RUU itu, kata Agus, harus segera diperbaiki. Jika tidak, posisi semacam itu akan mengebiri kemerdekaan pers..
Ia menilai, masih ada beberapa pokok persoalan lain yang harus dicermati DPR untuk memperbaiki rancangan itu. Selain persoalan sanksi, keengganan pemerintah memasukkan BUMN dan BUMD sebagai badan publik dalam rancangan itu.
Padahal, BUMN atau BUMD bukan murni dalam rezim bisnis, selain itu, lembaga itu kedudukan dan fungsinya diatur dengan undang-undang dan mereka juga mengelola dana dan sumber daya publik serta melayani publik.
Anggota Komisi I DPR Djoko Susilo (Fraksi PAN) mengatakan, DPR mengetahui persoalan-persoalan itu. Namun, ia beralasan, saat ini Panitia Kerja yang membahas RUU itu kelelahan. (JOS)
Sumber: Kompas, 25 September 2007