RUU KIP; Keterbukaan BUMN Alot Diperdebatkan
Perlu tidaknya keterbukaan pada badan usaha milik negara atau BUMN alot diperdebatkan dalam Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sedemikian alotnya perdebatan, membuat rapat tak bisa mengambil kesimpulan.
Rapat yang berlangsung Senin (3/9) di Ruang Komisi I DPR itu dipimpin Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) Arief Mudatsir Mandan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Pemerintah diwakili Ketua Tim Interdepartemen RUU KIP Ahmad M Ramli dan Sekretaris Kementerian Negara BUMN Muhamad Said Didu.
Seluruh fraksi di DPR berpandangan, BUMN perlu dikategorikan sebagai badan publik. Karena itu, BUMN perlu diatur dalam UU KIP. Hal ini juga untuk mendorong transparansi BUMN dan mengikis praktik-praktik korupsi.
Power plus authority, minus accountability dan transparancy, itu identik dengan korupsi dan ini banyak terjadi di BUMN, ujar Andreas Pareira dari F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Ramli dan Said Didu berpendapat sebaliknya. BUMN dipandang bukan masuk rezim UU KIP. Atas dasar itu, BUMN cukup diatur dengan UU yang ada.
Dalam Rapat Kerja Komisi I sebelumnya, Menteri Negara Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh telah menyetujui BUMN diatur dalam UU KIP.
Anggota F-Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari juga telah mengingatkan hal itu begitu perdebatan terjadi. Namun, Ramli dan Said Didu berkeras. Tidak perlu terpaku dengan pernyataan menteri sebelumnya, ucap Ramli.
Said Didu berpandangan, sangat tak adil bila BUMN harus telanjang, sedangkan perusahaan yang mayoritas sahamnya tidak dikuasai pemerintah atau perusahaan swasta tidak diharuskan. Jangan hanya karena milik pemerintah, lalu kita telanjangi, sedangkan yang bukan tidak, paparnya. (SUT)
Sumber: Kompas, 4 September 2007