RUU Keterbukaan Informasi; Pemerintah Tak Ingin BUMN/BUMD Terbuka

Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla tak menghendaki adanya keterbukaan yang lebih luas di tubuh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

Pemerintah menolak BUMN/ BUMD dikategorikan sebagai lembaga publik dalam Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sikap pemerintah ini terbaca dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang KIP di Gedung DPR, Selasa (29/5).

Rapat dipimpin Ketua Panja Tosari Widjaja dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Pemerintah diwakili staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Ketua Tim Interdep RUU KIP Ahmad M Ramli dan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Depkominfo Widiadyana Merati.

BUMN/BUMD itu sudah diatur dalam UU BUMN, UU PT, dan UU Pasar Modal. Kalau sudah diatur di sana, buat apa diatur lagi? ucap Ramli.

Dalam UU tersebut juga telah diatur asas transparansi, misalnya keharusan neraca keuangan diumumkan di media massa.

Kalau BUMN/BUMD disamakan dengan badan publik dari sisi kompetisi bisnis bisa menjadi tidak menarik karena ada informasi yang seharusnya tidak dibuka menjadi dibuka, kata Ramli.

Namun, mayoritas fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat, tetap menghendaki BUMN/ BUMD dikategorikan sebagai lembaga publik dan diatur dalam RUU KIP.

Jeffrey Johannes Massie dari Fraksi Partai Damai Sejahtera dan Andreas Pareira dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengkhawatirkan apabila ide pemerintah ini diterima, maka akan melanggengkan praktik korupsi yang selama ini banyak terjadi di BUMN/BUMD.

Saya duga mereka khawatir ketidakbecusan selama ini terekspos ke publik, paparnya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengharapkan, DPR tidak terlalu berkompromi dengan pemerintah saat membahas RUU KIP. Sikap itu dikhawatirkan akan menurunkan kualitas RUU tersebut.

Keputusan DPR menyetujui usulan pemerintah tentang perubahan judul dari RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik menjadi KIP adalah contoh kompromi yang patut disesali, ungkap Danang. (sut/nwo)

Sumber: Kompas, 30 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan