Rusadi Tolak Keputusan KPPU; Komisi Pemilihan Umum
Anggota KPU Rusadi Kantaprawira menolak putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut dirinya bersekongkol dengan perusahaan pengadaan tinta pemilu. Dia akan mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap keputusan tersebut.
Saya menolak putusan KPPU itu karena tidak ada persekongkolan, baik saya sebagai pribadi maupun KPU sebagai institusi, dengan perusahaan rekanan KPU dalam pengadaan tinta Pemilu 2004, tegas Rusadi dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Ia menilai persidangan KPPU tersebut bersifat semu karena hukum acara yang mengaturnya tidak jelas. Ketidakjelasan hukum acara tersebut seperti identitas pelapor serta alat bukti. Oleh karena itu, dia akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah menerima putusan KPPU secara lengkap. Dirinya pun berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Putusan KPPU itu tidak mencantumkan hukum acara yang tegas. Semua itu bisa dibuktikan dengan jelas dalam pengadilan banding dan kasasi, tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyanggah putusan KPPU yang menyebut dirinya dibiayai perusahaan rekanan untuk melakukan perjalanan ke India. Seluruh biaya yang dikeluarkan sepenuhnya dibiayai KPU, ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menyatakan lembaganya belum akan mengeluarkan sikap sebelum menerima amar putusan KPPU. Materi keberatan akan disusun secara lengkap begitu KPU sudah menerima amar putusannya, paparnya.
Seperti diketahui, Senin (11/7) Majelis KPPU memutuskan Rusadi dan Kepala Biro Logistik KPU RM Purba bersekongkol dengan sejumlah perusahaan rekanan KPU dalam pengadaan tinta pemilu. Akibat persekongkolan itu, negara dirugikan Rp2.159 miliar.
Majelis memutuskan proses pengadaan tinta Pemilu 2004 yang kepanitiaannya diketuai Rusadi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. (Msc/P-5)
Sumber: Media Indonesia, 13 Juli 2005