Ruki: Ada Yang Ingin KPK Bubar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan makin waspada terhadap upaya pelaku korupsi melawan balik. Apalagi, langkah-langkah memerangi KPK sudah semakin sistematis.

Upaya corruption fight back sudah memasuki hal-hal yang luar biasa. Ternyata mereka sudah bertindak jauh dari yang saya pikirkan, ungkap Ruki kepada wartawan usai salat Jumat di kantornya kemarin.

Dia menceritakan, gugatan praperadilan sebagai suatu cara untuk meng-counter KPK adalah hal yang biasa. Dalam praperadilan, alat penegak hukum KPK harus menghadapi perlawanan di pengadilan. Artinya, bisa berhadapan sebagai dua belah pihak di pengadilan, tambahnya.

Namun, tambah dia, usaha corruption fight back saat ini telah memasuki tahapan yang sistematis untuk membubarkan KPK. Kalau pimpinan KPK tidak benar, ya pimpinan KPK-nya saja yang disuruh mundur. Gampang itu! Tapi, jangan meminta KPK dibubarkan, katanya dengan nada tinggi.

Pria kelahiran Rangkasbitung, Banten, itu menambahkan, KPK adalah sebuah refleksi dari keinginan masyarakat yang telah dituangkan dalam bentuk UU untuk memberantas korupsi. Karena itu, KPK tidak pantas dibubarkan atas kehendak beberapa orang.

Dia menceritakan, saat ini ada upaya untuk mengebiri kewenangan KPK melalui pengajuan judicial review UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan pihak yang menamakan diri Masyarakat Hukum Indonesia (MHI). Mereka mengatakan, UU KPK melanggar UUD. Meski masih dalam koridor hukum, judicial review yang mereka ajukan adalah bagian dari corruption fight back karena ingin menghapus pasal-pasal yang krusial terkait kewenangan KPK.

Suami Atti Risaltri Suriagunawan itu menambahkan, MTI sedang berancang-ancang menjadi pihak yang terkait dalam pengajuan judicial review tersebut. Mereka akan dimintai pendapatnya tambahnya.

Pria yang berlatar belakang polisi itu mengaku, KPK sedang menggandeng sejumlah LSM yang kompeten untuk mendukung tindakan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Saya minta LSM jangan diam saja, tujuannya bukan untuk membela KPK. KPK tidak perlu dibela, rakyat akan membela jika KPK benar, tambahnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin. Ditemui setelah melakukan pertemuan dengan KPK, kemarin dia mengungkapkan perlu adanya indentifikasi langkah-langkah corruption fight back yang bisa menjadi hambatan bagi pemberantasan korupsi, terutama terhadap kinerja dan kewenangan KPK. Sebab, corruption fight back bisa juga dilakukan melalui jalur hukum, tambahnya. (ei

Sumber: Jawa Pos, 15 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan