Rugikan Rp 71 M, Pejabat Depkes Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengubek-ubek penyelewengan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Yang terbaru, lembaga antikorupsi itu mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan yang ditaksir merugikan negara Rp 71 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Mardiono, kepala Biro Perencanaan di Sekretariat Jenderal Depkes. "Kami melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka berinisial M," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi SP kemarin.

Johan menjelaskan, penyelewengan tersebut diduga terjadi pada proyek tahun 2007 senilai Rp 190,5 miliar. Saat itu, yang bersangkutan berkedudukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). "Dia yang bertanggung jawab," tambahnya.

Menurut Wakil Ketua KPK M. Jasin, modus pengadaan alat kesehatan di Depkes itu adalah dengan melakukan markup. "Ya, seperti markup," kata Jasin di Hotel Nikko kemarin.

Menurut penyelidikan KPK sebelumnya, peralatan rontgen yang dibeli dengan dana APBN itu untuk pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) daerah tertinggal. Namun setelah penyelidikan di lapangan, peralatan rontgen tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. "Rupanya, kualitasnya tidak sama dengan yang telah diprogramkan," terang pria asli Mojokerto itu.

Untuk mengembangkan kasus itu, KPK kemarin juga memeriksa empat pegawai Depkes. Mereka adalah Lita Rahmalia, Tri Hariandito, Johanes Glen Nikijulu, dan Jeheskiel Panjaitan. "Penyidikan terus berkembang," ungkapnya.

Apakah tersangka hanya M? Johan menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK terus berkembang. "Mungkin saja tersangkanya bertambah," ujarnya.

Mantan wartawan tersebut menambahkan, selain penyidikan kasus itu, masih ada satu lagi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 yang masuk teropong KPK. Tapi, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Kami masih mengumpulkan bahan keterangan," katanya.

Korupsi pengadaan barang dan jasa memang masih menjadi atensi KPK. Tahun lalu saja, meja penyidik dipenuhi berkas perkara pengadaan barang. (git/nw)

Sumber: Jawa Pos, 17 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan