RRI Diduga Lakukan Mark Up dalam Proyek Pemilu II
Radio Republik Indonesia (RRI) kembali diduga melakukan penggelembungan nilai atau mark up proyek pengadaan alat siaran untuk Pemilu 2004. Menurut temuan Indonesian Corruption Watch (ICW), RRI melakukan mark up senilai Rp 21 miliar dalam proyek Proyek Pemilu II.
Kami secepatnya akan kami melaporkan dugaan mark up ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Wakil Koordinator ICW Luky Djani dalam jumpa pers di ICW, Jl. Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2004). Dijelaskan Luky, RRI diduga melakukan penggelembungan nilai sebesar Rp 21,120 miliar dari total anggaran sebesar Rp 27, 295 miliar. Dari total harga sebesar Rp 27,295 miliar untuk pengadaan barang proyek Pemilu II ternyata setelah dilakukan pengecekan hanya menghabiskan dana sebesar Rp 6,175 miliar. Penggelembungan nilai ini misalnya dalam pembelian dua set downlink yang dianggarkan Rp 1.023.916.000. Padahal harga downlink dengan kualitas tinggi di pasaran hanya 500 US Dollar atau setara Rp 4.250.000 dengan kurs Rp 8.500 per 1 US Dollar. Sebelumnya, dalam Proyek Pemilu I, RRI juga diduga mark up sebesar Rp 20,668 miliar atau sekitar 74,6 persen dari harga yang berlaku di pasaran untuk peralatan siaran itu. Sebab dari total anggaran Rp 27,705 miliar ternyata setelah dilakukan pengecekan hanya menghabiskan dana sebesar Rp 7,035 miliar. (gtp)(Reporter: Nala Edwin) Sumber: Detik, Senin 31 Mei 2004 13:49 WIB link tulisan: http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/05/tgl/31...