Rp2 Miliar DAU untuk Bahas RUU Wakaf

Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menemukan bukti bahwa pembahasan RUU Wakaf di DPR menggunakan dana abadi umat (DAU) di Departemen Agama sebesar Rp2 miliar.

Sumber Media di tim tersebut menyebutkan dana dari DAU sebesar Rp235 juta juga digunakan untuk uang saku empat anggota Komisi VI DPR periode 1999-2004 yang beragama nonmuslim.

Memang ada bukti sebagian DAU digunakan untuk pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Wakaf dan uang saku sebagian anggota DPR. Data ini kita cross check dengan memeriksa sejumlah anggota DPR, kata sumber itu ketika dikonfirmasi kemarin.

Dia menyatakan dana Rp2 miliar dari DAU tersebut dikucurkan untuk pembahasan RUU Wakaf pada 2003. Sedangkan uang saku empat anggota Komisi VI DPR periode 1999-2004 (membidangi agama) sebesar Rp235 juta karena mereka tergabung dalam tim pengawas dan pemantau haji. Namun, karena empat orang itu beragama nonmuslim sehingga tidak mungkin melakukan pengawasan dan pemantauan haji langsung ke Arab Saudi, mereka diberi uang tunai.

Secara terpisah, Wakil Kepala Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Brigjen Indarto menyatakan penggunaan DAU untuk pembahasan RUU Wakaf dan uang saku anggota DPR jelas menyalahi ketentuan. Berdasarkan UU No 17 Tahun 1999 tentang Alokasi Pengelolaan Biaya Efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, DAU harus digunakan untuk kepentingan umat secara langsung.

Pemeriksaan sejumlah anggota DPR belakangan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus ini. Namun, Indarto menyatakan tidak akan memeriksa semua mantan anggota Komisi VI DPR Periode 1999-2004. Kita cukup memeriksa sejumlah anggota DPR saja untuk sampel. Kita ingin mengecek apakah betul ada sejumlah dana yang mereka terima, ujarnya.

Sejumlah anggota DPR yang telah diperiksa, antara lain Taufikurrahman Saleh, Lukman Hakim Saefudin, dan Idrus Marham. Taufikkurahman, yang diperiksa Rabu (20/7), mengaku menerima dana dari Depag terkait haji. Namun, dia menyatakan tidak tahu dana tersebut bersumber dari DAU. Demikian juga Idrus Marham, yang mengaku menerima dana dari Departemen Agama sebesar Rp50 juta pada 2003 dan 2004. Dana itu digunakan untuk seminar tentang pornoaksi dan pornografi, serta peringatan Hari Raya Natal yang diselenggarakan KNPI.

Sejauh ini, tim telah menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan DAU itu, yakni mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dan mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Taufik Kamil.

Menurut Indarto, akan ada tersangka baru terkait kasus haji selain Said Agil dan Taufik Kamil. Tetapi kita belum bisa beri tahukan, jelasnya.

Kemarin, tim kembali memeriksa Said Agil. Kuasa hukum Said Agil, M Assegaf, menyatakan kliennya diperiksa tentang sejumlah kuitansi penyaluran DAU ke berbagai pihak. Penyidik menanyakan siapa penerima kuitansi. Menurut klien saya, itu dikeluarkan dan diterima sesuai yang ada di kuitansi, kata Assegaf.

Selain Said Agil, Sekjen Depag Faisal Ismail kemarin juga diperiksa sebagai saksi terkait aliran DAU ke berbagai pihak. (Fud/X-7)

Sumber: Media Indonesia, 22 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan