Rp 62 Miliar untuk Mobil Menteri

Alokasi Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas

Anggaran untuk mobil menteri dan pejabat setingkat menteri siap mengucur. Ini setelah DPR dan pemerintah sepakat mengalokasikan dana cukup besar untuk pembayaran pajak kendaraan dinas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, usul dana tersebut digunakan untuk keperluan pembayaran pajak pengadaan kendaraan dinas untuk menteri/pejabat setingkat menteri dan ketua/wakil ketua lembaga tinggi negara kabinet periode 2009-2014. ''Nilainya Rp 62,8 miliar,'' ujarnya dalam rapat pertama dengan Badan Anggaran DPR di gedung DPR kemarin (3/11).

Usul tersebut langsung disetujui DPR. Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, anggaran tersebut dimasukkan dalam pos anggaran untuk kebutuhan mendesak APBN-P 2009. ''Tadi ada delapan poin, sudah kita setujui, termasuk anggaran untuk pajak mobil dinas,'' katanya. Apakah berarti akan ada mobil baru untuk para pejabat? Harry enggan menjawab secara gamblang. Menurut dia, berdasar surat yang masuk ke DPR, dana Rp 62,8 miliar tersebut digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan dinas.

Saat ditanya lebih jauh mengapa pos pembayaran pajak membutuhkan dana sebesar itu? Harry kembali enggan menjawab. ''Tanya Menteri (Keuangan) saja ya, itu untuk apa, kan dia yang mengusulkan'' ucapnya. Besarnya pos anggaran untuk pajak kendaraan mobil dinas menteri ini juga membuat anggota Badan Anggaran DPR Maruarar Sirait kaget. Ditemui seusai rapat Badan Anggaran DPR, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP itu juga baru sadar bahwa nilai anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas sampai Rp 62,8 miliar. ''Iya, besar juga kalau untuk pajak. Mungkin ini mobil baru. Coba saya tanya Bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani, Red),'' ujarnya.

Maruarar kemudian menelepon Sri Mulyani. Dalam percakapan tersebut, Maruarar menanyakan apakah dana Rp 62,8 miliar tersebut hanya untuk pajak atau untuk membeli mobil baru. Di ujung telepon Sri Mulyani menjawab bahwa itu untuk membayar pajak kendaraan dinas. ''Jumlahnya sekitar 80 mobil,'' katanya menirukan Sri Mulyani.

Alokasi dana hingga Rp 62,8 miliar untuk kendaraan dinas tersebut mendapat kritikan pedas dari Ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI) Dradjad H. Wibowo. Menurut mantan anggota Komisi XI DPR tersebut, dana itu sepertinya tidak mungkin jika untuk membayar pajak tahunan atau pajak kendaraan nermotor (PKB), tapi untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sebab, jika masih menggunakan kendaraan dinas lama, Toyota New Camry, pajak setiap tahun hanya sekitar Rp 5 juta. ''Jadi, itu pasti untuk mobil baru,'' ujarnya.

Dradjad juga menkritisi kinerja anggota Badan Anggaran DPR yang dengan begitu mudah menyetujui usulan anggaran dari pemerintah, khususnya untuk pos pembayaran pajak kendaraan dinas. ''Apalagi, persetujuan ini dibarengkan dengan alokasi anggaran untuk bencana alam di Padang dan tasikmalaya. (owi/iro)

SUmber: Jawa Pos, 4 November 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan