Rp 33,25 Miliar untuk Makan-Minum

Setidaknya anggaran sebesar Rp 33,25 miliar akan terkuras untuk kebutuhan makan dan minum seluruh pejabat dan pegawai Pemerintah Provinsi dan DPRD Banten pada tahun 2006. Ini sangat ironis mengingat bantuan khusus untuk masyarakat miskin hanya dianggarkan kurang dari Rp 7 miliar.

Anggaran makan minum itu diajukan oleh sekretariat daerah yang menaungi 11 biro untuk 26 satuan kerja dengan nilai terbesar Rp 6,68 miliar. Sementara anggaran makan-minum untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah diajukan sebesar Rp 412,5 juta.

Untuk Sekretariat DPRD Banten, anggaran makan-minum mencapai Rp 3,94 miliar. Dalam Rancangan Anggaran Satuan Kerja (RASK) Sekretariat DPRD disebutkan, uang makan-minum untuk satu kali rapat dialokasikan sebesar Rp 75.000 per orang.

Sementara, Rp 22,12 miliar sisanya diajukan untuk anggaran makan-minum 12 dinas, tujuh badan, dan empat kantor. Salah satunya adalah anggaran makan-minum pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja hingga Rp 2,152 miliar.

Sejumlah elemen masyarakat menilai, anggaran Rp 33,25 miliar untuk makan-minum itu terlalu besar dan tidak rasional.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan