Rp 250 Juta Disita dari Kasus ABT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta makin serius mengungkap dugaan korupsi proyek Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Rp 6,9 miliar. Setelah ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan penetapan Wali Kota Surakarta H Slamet Suryanto dan Kepala Kantor Keuangan Drs Anung Indro Susanto sebagai tersangka, tim penyidik mulai menyita barang bukti.
Kajari Surakarta Djuwito Pengasuh SH MH didampingi Kasi Intel Ponco Hartanto SH mengatakan, proses penyitaan barang bukti berlangsung kemarin di Kantor Keuangan Pemkot Surakarta. Beberapa barang bukti yang disita, menurut Ponco, berupa uang tunai, kuitansi bermaterai tentang penggunaan dana proyek ABT, dan beberapa surat keputusan (SK) wali kota tentang penanggung jawab proyek, penunjukan pejabat kantor keuangan Surakarta, dan kelengkapan bukti lainnya.
Dalam penyitaan barang bukti tersebut, tim penyidik kejaksaan yang terdiri atas Wahyudi SH, Subarno SH, dan Anto Donarius Holyman SH dapat menyita uang tunai Rp 250.402.000, kuitansi bermaterai Rp 137 juta, dan beberapa SK wali kota berkaitan dengan proyek ABT.
Baik dana proyek ABT maupun bukti pendukung lainnya yang disita tersebut, kata Kasi Intel, dititipkan ke bendahara kejari Surakarta untuk disimpan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan, termasuk penyerahan barang bukti.
Tuduhan Korupsi
Penyitaan barang bukti, kata Ponco, sebagai syarat kelengkapan berkas perkara dalam tuduhan korupsi. Apabila nanti dalam persidangan terbukti, dana yang disita itu harus dikembalikan ke negara.
Selama proses penyitaan barang bukti oleh penyidik di Kantor Keuangan Pemkot Surakarta, sejumlah pejabat pemerintah seperti Drs Sriyono dan penasihat hukum Anung Indro Susanto yaitu Wawan Ardiyanto SH ikut menyaksikan.
Sejumlah barang bukti yang disita selain uang tunai Rp 250.402.000, tim penyidik yang ditunjuk untuk menangani kasus korupsi ABT juga menyita beberapa bukti lain seperti kuintansi bermaterai senilai Rp 137 juta untuk proyek ABT.
Begitu pula sejumlah alat bukti lain seperti SK bernomor 954/14/I/2003 tentang penunjukkan pejabat kantor keuangan Surakarta dalam pengelolaan keuangan proyek ABT, SK wali kota mengenai pertanggungjawaban proyek bernomor 640/147/I/2003, dan fotokopi SK bernomor 821/2/3980/2001 yang berisi soal pengangkatan jabatan struktural pemerintah Surakarta juga disita tim kejaksaan. (G11,san-17s)
Sumber: Suara Merdeka, 29 Desember 2004