Rp 1,6 M Belanja DPRD Tidak Sah
Setelah diterpa kasus asuransi beberapa waktu lalu, kini DPRD DIY kembali diguncang persoalan belanja sebesar Rp 1,6 miliar yang tidak didukung bukti jelas.
Gubernur DIY Hamengku Buwono X mengungkapkan hal itu dalam pidato Nota Pengantar Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DIY Tahun Anggaran 2003 pada Rapat Paripurna DPRD DIY, kemarin.
Menurut HB X, belanja DPRD tersebut tidak menggambarkan realisasi yang sebenarnya dan tidak dapat diyakini kebenarannya. Dia menambahkan, belanja tersebut tidak didukung bukti lengkap dan sah, jumlahnya mencapai Rp 1.612.090.485. Dari jumlah itu, sebesar Rp 587.165.000 dibebankan di Biro Keuangan.
Dia memaparkan, temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perwakilan III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Yogyakarta Nomor 47/R/XIV.3/05/2004 tanggal 10 Mei 2004.
Persoalan lainnya, lanjut HB X yang mengutip laporan tersebut, terdapat pembebanan deposito pada Pos Pengeluaran Tidak Tersangka sebesar Rp 80 miliar yang tidak tepat. Akibatnya, Pengeluaran Tidak Tersangka lebih besar dan Sisa Kas Daerah lebih kecil.
''Juga terdapat pembebanan biaya honorarium pegawai tidak tetap ke Pos Pengeluaran Tidak Termasuk Bagian Lain sebesar Rp 1.607.740.960 yang tidak jelas dan mengakibatkan Pengeluaran Tidak Termasuk Bagian Lain lebih besar dan Belanja Pegawai Lebih kecil,'' jelas Gubernur di hadapan peserta rapat paripurna.
PAD
Mengenai Pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Gubernur melaporkan, penerimaan Lain-lain Pendapatan Yang Sah antara lain jasa giro, sumbangan pihak ketiga, angsuran rumah dinas, dan pendapatan lain-lain secara keseluruhan mencapai Rp 16,28 miliar. Jumlah itu melebihi target yang hanya ditetapkan Rp 12,85 miliar sehingga terdapat kenaikan sebesar Rp 3,43 miliar.
Usai menyampaikan laporan, HB X terburu-buru menuju mobil dinas yang sudah menunggu di halaman DPRD. Wartawan berusaha melakukan klarifikasi mengenai temuan BPK, namun yang bersangkutan ada acara penting sehingga harus segera meninggalkan rapat paripurna.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPRD DIY Drs Nur Ahmad Afandi mengatakan belum mengetahui persoalan yang disampaikan HB X, terutama mengenai belanja yang dianggap tidak sah. Dia akan mempelajarinya terlebih dahulu. (D19-76n)
Sumber: Suara Merdeka, 2 Juni 2004