Rp 11 Miliar Dihabiskan Melantik DPR

Komisi Pemilihan Umum menganggarkan dana sebesar Rp 11 miliar untuk rangkaian upacara pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPR dan DPD periode 2009-2014 di Jakarta pada 1 Oktober 2009. Sebagian besar dana itu digunakan untuk biaya perjalanan pergi-pulang dan penginapan bagi 692 anggota DPR dan DPD.

Kompas (7/9) memberitakan, KPU menganggarkan Rp 1,2 miliar untuk upacara pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Akan tetapi, ternyata jumlah itu hanya sebagian dana dari Rp 11 miliar yang digunakan untuk honorarium pokja.

Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setiyadi, Senin (7/9), menunjuk Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif yang menyebutkan sepuluh tahap pemilu. Tahap terakhir adalah pelantikan anggota DPR dan DPD. ”Sepuluh tahapan itu harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu sehingga kami merencanakan penganggaran pelantikan sejak 11 Oktober 2007,” kata Bambang.

Menurut Bambang, anggaran yang paling besar adalah biaya untuk mendatangkan 692 anggota DPR dan DPD yang berasal dari luar daerah Jakarta. KPU akan memberikan penggantian biaya perjalanan, penginapan di hotel berbintang, dan uang saku. Namun, Bambang tidak menyebutkan berapa uang saku yang diberikan kepada anggota DPR. Pada tahun 2004, setiap anggota DPR mendapatkan uang saku Rp 2 juta. Untuk penginapan yang ditanggung KPU dimulai sejak 28 September sampai 1 Oktober.

Anggota KPU, Abdul Aziz, menambahkan, KPU tidak memerlukan pengadaan baju dinas untuk anggota DPR dan DPD. ”Kemarin hal itu juga kami diskusikan dan diputuskan baju untuk anggota DPR dan DPD tidak perlu, mereka cukup menggunakan jas miliknya sendiri,” ujar dia.

Ingat Tasikmalaya

Peneliti Indonesia Budget Centre (IBC), Roy Salam, mengatakan, KPU menganggarkan pembiayaan yang tidak terlalu penting untuk upacara pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPR dan DPD.

”Pengadaan fasilitas baju itu tidak penting, terkesan terlalu mewah. Kalau anggaran pelantikan itu sampai jutaan rupiah, bagaimanapun citra DPR pasti buruk. Saya kira anggaran KPU diketahui DPR, jadi, DPR pun jangan pura-pura buta, jangan sampai menggunakan pemilu agar ada anggaran THR untuk anggota DPR,” tegas Roy.

Roy juga mengatakan, sebaiknya KPU tetap berkoordinasi dengan instansi lain yang juga terlibat dalam upacara pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPR dan DPD.

”Koordinasi bisa untuk mengetahui anggaran siapa yang akan digunakan. DPR sebenarnya tidak perlu lagi menganggarkan untuk pelantikan. Secara umum, ini kita lihat bahwa sistem penganggaran tidak baik, akan memunculkan dugaan pengelolaan anggaran di DPR tertutup,” ujarnya.

”Seharusnya wakil rakyat, kan, berempati pada korban gempa di Tasikmalaya,” ungkap Roy. (SIE)

Sumber: Kompas, 8 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan