Romli Tuding Yusril Ihza

romly"Semua surat ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra."

Kejaksaan Agung menahan Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Bandung, kemarin sore. Ia terjerat kasus korupsi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar enam jam, bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba.

"Alat bukti surat dan keterangan saksi sudah cukup untuk menjadi dasar penahanannya," kata ketua tim penyidik kejaksaan, Faried Harianto, di kantornya kemarin. "Ini murni penegakan hukum, tidak ada target-targetan."

Ia menegaskan hal itu menanggapi tudingan Romli yang menyebut kejaksaan telah membuat skenario sebelumnya.

Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Romli memang berteriak, "Ini sudah direncanakan sejak 8 Oktober 2008." Menurut Denny Kailimang, penasihat hukum Romli, kliennya tetap ditahan kendati menolak menandatangani surat penahanan.

Kasus yang melilit Romli bermula ketika pada 2001 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum menerapkan pelayanan permohonan dan perubahan nama perusahaan melalui situs http://www.sisminbakum.com.

Menurut kejaksaan, dalam sebulan, Direktorat itu bisa meraup duit Rp 9 miliar. Namun, duit tersebut diduga tidak masuk rekening kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika--penyedia jasa aplikasi sistem administrasi badan hukum--dan sejumlah pejabat Direktorat. Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan lebih dari Rp 400 miliar.

Dalam kasus ini, kejaksaan juga telah menahan Syamsuddin Manan Sinaga, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Denny mengatakan, saat pemeriksaan, kepada Romli diperlihatkan tiga surat. Dua surat di antaranya berupa surat keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Surat itu mengatur tentang pemberlakuan sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum serta penunjukan pengelola dan pelaksana sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika. Satu surat lagi berupa perjanjian kerja sama Koperasi Pengayoman (koperasi pegawai di Departemen Hukum) dengan PT Sarana Rekatama.

"Semua surat ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra selaku pembina koperasi," kata Denny, "klien kami juga bukan konseptor surat itu."

Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza membantah jika dikatakan bahwa surat-surat yang ia tanda tangani menyalahi hukum. "Saya tidak melihat sesuatu yang melawan hukum," katanya saat dimintai konfirmasi. Penunjukan langsung PT Sarana, menurut Yusril, dibolehkan karena proyek sistem administrasi badan hukum tak menggunakan uang negara.

"Kami menggunakan uang swasta. Mereka investornya," ujar Yusril. Ihwal besaran pembagian uang yang diterima pejabat Departemen Hukum dari koperasi, menurut dia, hal itu bukan kewenangannya. "Kebijakan menteri tak sampai ke sana," ujar Yusril. DWI WIYANA | ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 11 November 2008

----------------

Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana

Kaji Keterlibatan Yusril

 

Isi ruang tahanan KPK semakin beragam. Selain anggota DPR, pejabat, dan pengusaha, kalangan ilmuwan juga mulai ikut memenuhi lembaga antikorupsi itu. Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi fee akses sisminbakum (sistem administrasi badan hukum), KPK menetapkan status tersangka kepada Romli Atmasasmita.

Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM yang juga pakar hukum pidana itu harus mendekam di balik jeruji Rutan Salemba Cabang Kejagung karena kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar itu.

Romli ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam sejak pukul 10.00. "Saya mau ditahan, tapi tidak tahu alasannya apa," kata Romli saat keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, menuju ke mobil tahanan. Dia lantas menuding penahanan dirinya merupakan sebuah skenario. Alasannya, surat penahanan telah diterbitkan oleh wakil jaksa agung pada 8 Oktober 2008. "Ini sudah diskenariokan," kata Romli yang menolak menandatangani berita acara penahanan.

Namun, tudingan adanya skenario tersebut dibantah Kejagung. Ketua tim penyidik Faried Hariyanto mengatakan, penahanan terhadap Romli merupakan hasil pertimbangan penyidik. Tujuannya memperlancar pemeriksaan. "Tidak ada skenario-skenario. Ini murni penegakan hukum," tegasnya.

Romli, lanjutnya, telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasar keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat. Faried mengakui, Romli yang merupakan guru besar Universitas Padjadjaran tidak mau menandatangani berita acara penahanan dan menggantinya dengan menandatangani berita acara penolakan.

Denny Kailimang, pengacara Romli, mengatakan, kliennya dicecar dengan 23 pertanyaan oleh penyidik. Namun, pertanyaan belum masuk ke soal pribadi Romli sebagai Dirjen AHU pada 1999 hingga 2002. Pemeriksaan terhadap Romli masih berkutat pada surat-surat tentang kebijakan sisminbakum. "Surat-surat itu yang menandatangani adalah menteri kehakiman dan HAM," kata Denny. Saat itu, jabatan menteri diduduki oleh Yusril Ihza Mahendra.

Dia lantas mengungkapkan, saat pemeriksaan, diperlihatkan tiga surat. Pertama, SK Menkeh dan HAM tentang Pemberlakuan di Sisminbakum di Ditjen AHU. Kedua, SK Menkeh dan HAM selaku pembina utama Koperasi Pengayoman tentang Penunjukan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum, yakni Koperasi Pengayoman dan PT Sarana Rekatama Dinamika. Surat ketiga adalah perjanjian kerja sama Koperasi Pengayoman dengan PT SRD tentang Penerapan tarif fee akses. Jenis surat yang ketiga diketahui dan ditandatangani oleh Yusril selaku pembina utama Koperasi Pengayoman.

Denny dan Juniver Girsang, pengacara yang lain, mengajukan penangguhan penahanan terhadap Romli. "Jaminannya kami berdua atas nama pribadi, keluarga, dan rektor Unpad," kata Denny.

Mengetahui namanya mulai disebut-sebut, Yusril mengatakan, dirinya siap memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejagung jika diperlukan. Namun, dia menolak jika disebut kebijakan sisminbakum salah. "Buktikan saja. Tapi, kegiatan itu tidak menggunakan APBN," ujarnya ketika dihubungi wartawan dari gedung Kejagung. Terkait dengan penunjukan langsung PT SRD, Yusril mengatakan itu berkaitan dengan syarat dan kualifikasi perusahaan.

Seperti diketahui, sisminbakum diterapkan berdasar keputusan menteri dan surat edaran Dirjen AHU Depkum HAM tahun 2000. Kebijakan itu berlaku sejak 2001 sampai dengan saat ini. Seluruh hasil biaya akses yang seharusnya disetor ke rekening kas negara ternyata masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, provider penyedia jasa teknologi informasi. (fal/kim)

 

 

Sumber: Jawa Pos, 11 November 2008

-----------------------

Kejagung Menahan Romli

Ketua Tim Jaksa Penyidik: Ini Murni Penegakan Hukum

Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung menahan Romli Atmasasmita, Senin (10/11). Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia itu ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum.

Saat menuju mobil yang membawanya ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Romli menuturkan, ”Saya ditahan. Saya tak tahu untuk apa saya ditahan. Ini sudah diskenariokan.”

Romli juga menolak menandatangani berita acara penahanannya. Penasihat hukum Romli, Juniver Girsang dan Denny Kailimang, mengatakan, mereka juga mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga, pengacara, dan Rektor Universitas Padjadjaran Bandung.

Penahanan Romli menyusul Syamsuddin Manan Sinaga, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Dephuk dan HAM, yang ditahan Kamis lalu. Syamsuddin, Romli, dan mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus ditetapkan sebagai tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Zulkarnain ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, karena terlibat juga dalam kasus korupsi alat pemindai sidik jari atau AFIS.

Dari penyidikan jaksa, korupsi Sisminbakum diduga merugikan negara Rp 400 miliar. Perbuatan itu memperkaya PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK), dan pejabat di lingkungan Ditjen AHU. Jumlah yang diterima Dirjen AHU dari biaya akses Sisminbakum diduga rata-rata Rp 10 juta per bulan.

Senin, Romli yang didampingi Denny dan Juniver tiba di Kejagung pukul 10.05. Ia diperiksa hingga pukul 15.30. Pukul 16.00, guru besar Fakultas Hukum Unpad itu dibawa ke Rutan Kejagung.

Denny menjelaskan, Romli ditanya 23 pertanyaan, berkisar pada surat keputusan (SK) yang diperlihatkan penyidik. Fotokopi SK dan siaran pers berjudul Ada Apa? Di Balik Prof Romli Atmasasmita SH LLM Dijadikan Tersangka dibagikan tim pengacara kepada wartawan.

SK itu adalah SK Menteri Kehakiman tanggal 4 Oktober 2000 tentang Pemberlakuan Sisminbakum, SK Menteri Kehakiman tanggal 10 Oktober 2000 tentang Penunjukan dan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum, serta Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Ketua KPPDK Ali Amran Djanah dan Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu. Menurut Denny, dalam tiga surat itu tidak ada paraf maupun tanda tangan Romli.

”Perjanjian kerja sama itu diketahui dan ditandatangani Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra sebagai Pembina KPPDK,” ujar Denny.

Wartawan menanyakan apakah benar Romli menerima Rp 10 juta per bulan dari biaya akses Sisminbakum selama menjabat sebagai Dirjen AHU? ”Aliran dana belum ditanyakan,” kata Denny.

Ketua Tim Jaksa Penyidik Faried Harianto, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Jasman Panjaitan, menyampaikan, dari alat bukti, ditemukan keterlibatan tersangka, termasuk Romli. Ia membantah pernyataan Romli bahwa penahanan dirinya sebagai skenario.

”Ini murni penegakan hukum,” kata Faried.

Jaksa juga memeriksa Bambang R Tanoesoedibjo sebagai saksi. Menurut Faried, Bambang adalah kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika.

Romli melalui pernyataan tertulis menilai, tuduhan korupsi pada dirinya, terkait Sisminbakum, diskriminatif dan mendegradasikan martabatnya sebagai warga negara yang dilindungi hukum. Ia dinyatakan menjadi tersangka meski Kejagung belum memeriksanya. Ia juga mendengar ”rencana” Kejagung menjadikannya sebagai tersangka, jauh sebelum kasus itu diumumkan.

”Kuat dugaan saya dijadikan target tingkat tinggi Kejagung karena vokal menuntut penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” ungkap Romli.

Ia menyebut memperoleh informasi akan dijadikan sebagai tersangka oleh Kejagung, awal Oktober lalu, dari Todung Mulya Lubis, mantan Menteri Kehakiman Muladi, Juniver, dan info dari Dephuk dan HAM.

Penggiat Gerakan Antikorupsi Bambang Widjojanto menilai, perlakuan Kejagung adalah retaliasi kepada Romli selaku aktivis antikorupsi. Sikap Kejagung, yang menghentikan penyelidikan perkara korupsi BLBI, juga adalah serangan balik terhadap gerakan antikorupsi. (IDR/HAR)

Sumber: Kompas, 11 November 2008

 

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan