Revisi Gaji Wapres Baru Diterima DPR

Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menggelar jumpa pers secara terpisah di Gedung DPR Jakarta, Senin (28/11). Dalam kesempatan itu, kedua fraksi membenarkan adanya dokumen tentang usulan gaji dan tunjangan wakil presiden yang besarnya Rp 167,7 juta per bulan. Namun, usulan itu telah direvisi oleh pemerintah menjadi lebih kecil, yaitu Rp 57,32 juta per bulan.

F-PKS dan F-PAN baru menerima dokumen revisi tersebut, Senin kemarin. Soalnya, menurut keterangan F-PKS dan F-PAN, Sekretariat Wapres baru memasukkan dokumen revisi bertanggal 14 November itu ke Komisi II DPR pada Senin pagi, 28 November.

Anggota Komisi II DPR, Jazuli Juwaini (PKS, Banten II), menyampaikan hal itu secara resmi dalam acara silaturahmi F-PKS dengan wartawan di Gedung Nusantara I, DPR. ”Sangat disayangkan, revisi usulan gaji dan tunjangan wapres itu baru datang setelah heboh,” ucap Jazuli.

Hadir juga sejumlah pengurus F-PKS yang baru, yaitu Ketua F-PKS Mahfudz Siddiq (Jawa Barat VII), Wakil Ketua F-PKS Zulkieflimansyah (Banten II), Fahri Hamzah (Nusa Tenggara Barat), serta Sekretaris F-PKS Mustafa Kamal (Sumatera Selatan I).

Fraksi PAN yang pertama kali membongkar ke pers tentang adanya usulan kenaikan gaji wapres ini memberi keterangan pers senada pada siang harinya.

Dalam acara itu, Ketua F-PAN Abdillah Toha (Banten II) menegaskan bahwa data-data yang disampaikan F-PAN adalah data- data yang benar karena memang masuk ke DPR. Data itu memang ada di RKAKL Setwapres Tahun 2006, ucap Abdillah.

Wakil Ketua F-PAN Djoko Susilo (Jawa Timur I) yang hadir dalam jumpa pers itu juga menunjukkan dokumen usulan kenaikan gaji yang tertera di Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga Sekretariat Wakil Presiden Tahun Anggaran 2006 itu kepada wartawan. Dokumen itu kemudian dibagikan ke wartawan.Jadi, sumber data kami benar, ujar Djoko menanggapi berita yang muncul.

Wakil Ketua Komisi II dari F-PAN Sayuti Asyatri (Jawa Barat III) dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa dokumen yang diungkap F-PAN itu dibahas dalam Rapat Komisi II, 25 Oktober 2005. Dalam rapat itu, usulan tersebut dikritisi DPR, tetapi pemerintah belum memberikan revisinya. Baru siang tadi (kemarin Red) Setwapres menyerahkan revisi ke DPR tertanggal 14 November 2005 ujar Sayuti.

Menurut Jazuli, dalam waktu dekat ini, Komisi II akan membahas adanya revisi yang disampaikan pemerintah. Dikarenakan perubahan gaji itu akan memengaruhi anggaran lain dan setiap perubahan satuan tiga berdasarkan tata tertib DPR yang baru harus melalui persetujuan Komisi terkait. (win/sut)

Sumber: Kompas, 29 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan