Review Pengakuan Gugatan Legal Standing LSM SORAK ACEH
oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh
(Gugatan Sorak melawan Ketua DPRD dan Gubernur Prov NAD)
Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Gerakan Anti Korupsi (LSM Sorak) Aceh (Penggugat I) mengajukan gugatan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NAD (Tergugat I) dan Gubernur NAD (Tergugat II). Gugatan ini didasarkan pada diterimanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Gubernur Prov. NAD tahun anggaran 2002 oleh DPRD Prov. NAD, meskipun bertentangan dengan PP 108 Tahun 2000 tentang tatacara pertanggunjawaban Kepala Daerah serta terjadinya banyak penyimpangan realisasi APBD 2002. Gugatan sendiri diajukan pada tanggal 12 Desember 2003 di Pengadilan Negeri Banda Aceh NAD.
Bahwa sebelumnya Penggugat mendalilkan kedudukan dan kepentingan hukum Penggugat sebagai LSM yang bergerak di bidang Gerakan Anti Korupsi. Dikemukakan antara lain bahwa Penggugat adalah LSM yang dalam mencapai maksud dan tujuan telah melakukan berbagai macam usaha yang dilakukan secara terus-menerus dalam rangka memerangi dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi. Bahwa segala upaya dilakukan oleh Penggugat sebagai LSM diatas sesuai dengan maksud beberapa ketentuan seperti TAP MPR RI No, II /MPR/1998 tentang GBHN pada Bab IV huruf g dan h, UU No. 8 Tahun 1986 tentang Ormas, Selain itu Penggugat juga mendalilkan bahwa keberadaan LSM yang memiliki kepentingan dan kedudukan hukum untuk mewakili masayarakat dalam memperjuangkan haknya telah diakui dalam berbagai putusan pengadilan di Indonesia (gugatan Walhi vs PT Inti Indo Rayon Utama (IIU) tahun 1988 (kasus jebolnya penampungan limbah PT IIU), gugatan pra peradilan Walhi vs Kejaksaan RI tahun 1994 (kasus pencemaran lingkungan di Mojokerto), gugatan Walhi vs presiden tahun 1994 (kasus dana reboisasi).
Dalam gugatannya Penggugat menyatakan bahwa berdasarkan PP No. 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, pada pasal 6 ayat (1)