Replik Jaksa Penuntut Umum:Tindakan Puteh Adalah Korupsi

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tindakan Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, adalah tindak pidana korupsi yang melawan hukum pidana, bukan suatu kebijakan yang masuk dalam lingkup administrasi negara.

Perbuatan Puteh bertentangan dengan asas kepatutan antara lain mengambil uang kas daerah dan memasukkan ke rekening pribadi, membayar secara langsung tanpa melalui kas daerah maupun bendaharawan proyek, menunjuk langsung tanpa proses pengadaan, demikian jawaban (replik) jaksa Khaidir Ramly, Wisnu Baroto, dan Yessy Esmeralda, atas pleidoi terdakwa dan kuasa hukum Puteh di dalam persidangan pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta, Senin (21/3).

Khaidir Ramly menjelaskan, alasan penasihat hukum Puteh yang menyatakan tindakan Puteh membeli helikopter adalah kebijakan untuk kepentingan mendesak, darurat, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah tidak benar. Dalam perkara ini, Puteh didakwa membeli helikopter dengan cara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan Puteh tidak berhubungan dengan kebijakan.

Kebijakan untuk membeli helikopter memang kewenangan terdakwa selaku kepala daerah. Tetapi perbuatan pengadaannya tentunya harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah beserta juknisnya. Dalam perkara ini sesuai dengan yang telah kami buktikan dalam tuntutan pidana, pembelian helikopter yang dilakukan terdakwa menyimpang dari ketentuan keppres tersebut, papar Khaidir.

Selanjutnya, mengenai alasan untuk mempertahankan NKRI, kata Khaidir, adalah terlalu berlebihan karena untuk mempertahankan NKRI akibat adanya konflik di NAD tidak dapat diselesaikan dengan cara membeli helikopter yang secara faktual saat ini juga tidak dapat digunakan.

Dana kas daerah
Jaksa juga mengungkapkan sesuai dengan fakta yang telah dibuktikan dalam tuntutan pidana telah terjadi dua kali pemasukan dana dari kas daerah ke rekening pribadi Puteh di Bank Bukopin Jakarta. Puteh menyatakan bahwa rekening itu adalah rekening Gubernur Abdullah Puteh dan dalam bagian lain menyatakan rekening persinggahan.

Sesuai dengan fakta yang tidak dapat dimungkiri rekening tersebut adalah rekening pribadi terdakwa. Selain itu, secara nyata dana tersebut berasal dari kepala kas daerah, tentunya bukanlah dana pribadi kepala kas daerah, melainkan adalah dana kas daerah yang dikelola oleh kepala kas daerah yang oleh saksi Zainuddin, Teuku Meurah Lizam, dan Thantawi Ishak menerangkan bahwa benar dana tersebut berasal dari kas daerah, kata Khaidir menegaskan. (VIN)

Sumber: Kompas, 22 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan