Rektor Universitas Tadulako Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

Rektor Universitas Tadulako Palu Sahabuddin Mustafa, Senin (24/7), mulai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sumbangan Persiapan Otonomi Perguruan Tinggi Universitas Tadulako tahun 2003-2005 senilai Rp 7,5 miliar.

Dari hasil pemeriksaan belum ditetapkan berapa besar dana yang diduga diselewengkan oleh Sahabuddin.

Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sulteng Hasman AH mengatakan, pemeriksaan masih seputar identitas diri dan kebijakan Sahabuddin selaku Rektor Universitas Tadulako (Untad) dalam mengelola sumbangan persiapan otonomi perguruan tinggi (SPOPT). Pemeriksaan belum mengarah pada besar dana SPOPT yang diduga diselewengkan, katanya.

SPOPT Untad sebesar Rp 7,5 miliar lebih berasal dari sumbangan 7.541 mahasiswa yang diterima di Untad pada tahun 2003, 2004, dan 2005. Setiap mahasiswa diwajibkan membayar SPOPT sebesar Rp 1 juta.

BEM menggugat
Dugaan bahwa SPOPT itu diselewengkan pertama sekali disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untad pada tahun 2003 melalui sejumlah unjuk rasa. BEM Untad saat itu menilai pengelolaan dana SPOPT tersebut tidak transparan.

Hingga Juni 2006, BEM Untad masih terus melakukan unjuk rasa menuntut pemeriksaan Sahabuddin. Namun, tuntutan agar Sahabuddin diperiksa baru dilakukan Kejati Sulteng kemarin pagi.

Idham Chalid, kuasa hukum Sahabuddin yang juga Dekan Fakultas Hukum Untad, mengatakan, pemungutan SPOPT bukan ditetapkan Sahabuddin sendiri, tetapi ditetapkan Senat Untad dan diperbolehkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 181 Tahun 2003. Dana SPOPT itu selanjutnya digunakan untuk mempersiapkan otonomi Untad.

Asas praduga tak bersalah terhadap Sahabuddin, kata Idham, harus dikedepankan karena sampai saat ini berapa jumlah SPOPT yang terkumpul sejak tahun 2003 sampai 2005 belum diketahui. Demikian pula jumlah dana SPOPT yang sudah dipergunakan untuk kepentingan otonomi Untad. Biro Keuangan Untad belum menghitungnya, katanya.

Ditanya apakah hal itu bukannya justru mengindikasikan adanya penyelewengan dana SPOPT tersebut, Idham mengatakan belum tentu. Penyelewengan baru diketahui kalau dana SPOPT itu sudah diaudit, katanya.

Sahabuddin menjabat Rektor Untad sejak tahun 2002, menggantikan Aminuddin Ponulele yang terpilih menjadi Gubernur Sulteng periode 2001-2006. Pada pemilihan Rektor Untad, Maret 2006, Sahabuddin terpilih kembali. Aminuddin dan Sahabuddin pernah menjadi pasangan calon gubernur-wakil gubernur periode 2006-2011 pada pilkada Sulteng, Februari lalu. Namun, pasangan itu kalah dan hanya menempati urutan ketiga. (REI)

Sumber: Kompas, 25 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan