Rekrutmen Sarat KKN

Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ) menilai, proses rekrutmen pegawai negeri sipil di tahun 2005 merupakan kebijakan populis, tetapi sekaligus sangat rawan karena memunculkan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme. Apalagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menetapkan 70 persen dari PNS yang dibutuhkan (300.000 orang) akan diambil dari tenaga honorer.

Direktur Program LKJ Asad Nugroho, Selasa (4/10), mengatakan, proporsi yang diberikan untuk tenaga honorer sebanyak 70 persen dirasakan terlalu besar. Di samping itu, banyak rekrutmen tenaga honorer yang tidak sepenuhnya dilakukan dengan baik dan profesional.

Di daerah-daerah banyak tenaga honorer yang merupakan saudara dari para pejabat, baik bupati atau anggota DPRD, sehingga banyak tenaga honorer yang tidak dilihat kualitasnya, kata Asad.

Akibat kebijakan 70 persen tenaga honorer yang akan diangkat PNS tersebut, lanjut dia, daerah pun berlomba-lomba mengangkat tenaga honorer sehingga dapat direkrut menjadi PNS. Ditambah lagi, kata Asad, pengadministrasian dan penilaian kinerja tenaga honorer tidak terlalu baik sehingga bisa saja diutak-atik sesuai dengan keinginan pejabat.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan kebijakan akan merekrut 300.000 PNS untuk tahun 2005, sebanyak 70 persen diambil dari tenaga honorer dan 30 persen dari pelamar umum. (SIE/**)

Sumber: Kompas, 5 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan