Rekening Polri; 14 Anggota Jadi Tersangka

Tujuh lagi anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening bermasalah. Satu anggota lain dihentikan penyidikannya setelah penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tidak menemukan bukti adanya tindak pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Jusuf Manggabarani di Mabes Polri kemarin.

Dengan tambahan tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, berarti total sudah ada 14 tersangka dalam kasus rekening Polri ini. Sebelumnya, tujuh perwira sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Kompol KM, Kompol MR, dan Brigjen Z.

Kasusnya kita limpahkan ke Bareskrim karena kita menemukan unsur tindak pidananya, tuturnya.

Namun, Jusuf menolak menyebutkan inisial ketujuh anggota Polri tersebut. Saya sudah serahkan datanya ke Divisi Humas, tanyakan saja, elaknya seraya menyatakan ketujuh perwira tersebut berdinas di Jatim, Sumatra, dan Maluku.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Aryanto Boedihardjo juga menolak menyebutkan inisial anggota Polri yang memiliki rekening bermasalah itu. Dia beralasan penyebutan inisial bisa menimbulkan persepsi yang berbeda mengenai siapa sesungguhnya yang telah dijadikan tersangka.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan dari 15 rekening Polri yang mencurigakan, empat di antaranya merupakan milik perwira tinggi. Sisanya merupakan milik perwira menengah (5), perwira pertama (3), dan bintara (3).

Disebutkan pemilik rekening itu, empat orang bertugas di Mabes Polri, satu dari Polda Sumatra Utara, Polda Metro Jaya (2), Polda Jawa Tengah (1), Polda Jawa Timur (2), Polda Bali (1), Polda Sulawesi Utara (1), dan Polda Papua (1). (Fud/J-2)

Sumber: Media Indonesia, 4 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan