Rekening Perwira Tinggi Polri; Jumlah Saldo hingga Rp800 Miliar

Nilai saldo rekening perwira tinggi Polri yang ditemukan Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisa Keuangan (PPATK) bervariasi, mulai Rp3 miliar hingga Rp800 miliar.

Direktur Eksekutif Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparatur Negara David Ridwan Betz mengatakan nilai saldo itu memang sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan gaji perwira tinggi Polri.

Saya rasa jumlah rekening perwira tinggi yang dilaporkan PPTAK sangat bervariasi, Rp3 miliar hingga Rp800 miliar, kata David di Jakarta, kemarin.

Sebagaimana diberitakan, PPATK menemukan rekening milik 15 petinggi Polri yang nilainya berlebihan dan tidak wajar. PPATK menyerahkan nomor rekening itu kepada Kapolri Jenderal Sutanto, Selasa (26/7) (Media, 27/7).

Sejauh ini, baik PPATK maupun Polri menolak menyebutkan nama mereka dan nilai saldo rekening yang dinilai tidak wajar tersebut.

Kalau jumlahnya Rp3 miliar saja, itu masih normatif dan wajar. Tetapi kalau mencapai Rp100 miliar hingga Rp800 miliar, itu sudah sangat ganjil dan perlu dikejar untuk mengetahui asalnya, tambah David.

Dia mengatakan kekayaan mereka tidak hanya tersimpan dalam bentuk rekening bank, tetapi juga berupa rumah, valuta asing, dan mobil, serta menyimpan uang di bank dengan nama keluarga atau kolega.

Lebih lanjut David mengatakan perwira Polri yang memiliki rekening tidak wajar sebenarnya tidak hanya 15 orang, tetapi sekitar 300 orang, terutama perwira tinggi berpangkat komisaris jenderal, inspektur jenderal, dan brigadir jenderal yang memiliki jabatan strategis.

David menduga, para perwira tinggi itu menerima aliran dana dari berbagai kasus kejahatan. Namun, yang terbanyak adalah dari perjudian, narkoba, dan illegal logging. Sumber lain yang cukup besar adalah penghentian perkara, penyuapan pejabat, penyelundupan minyak, penggelembungan proyek, dan komisi proyek dari para rekanan.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dan Ketua PPATK Yunus Husain mendesak agar rekening milik 15 perwira tinggi tersebut diblokir. Jika tidak, penyidik akan kesulitan dalam mengusut.

Yunus Husain juga berkomentar senada. Jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana pencucian uang, bisa dengan mudah dilakukan penyitaan, katanya ketika dihubungi Media kemarin.

Menurut Yunus, pihak yang berhak memblokir ialah penyidik, baik Polri, kejaksaan, maupun KPK. Pemblokiran bisa langsung dilakukan tanpa koordinasi dengan BI. (Fud/Ant/X-7)

Sumber: Media Indonesia, 29 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan