Rekening Liar Mulai Diselidiki; MA Klarifikasi ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan keberadaan rekening liar di sejumlah lembaga. Terkait penyelidikan ini, Senin (19/1), Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nurhadi datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi.
”Semua rekening itu diselidiki. Akhir bulan ini mungkin sudah ada laporan perkembangan penyelidikan,” ungkap Ketua KPK Antasari Azhar, Senin (19/1) di Jakarta.
Untuk menyelidiki kasus ini, lanjut dia, KPK juga telah minta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat pergerakan uang yang ada di berbagai rekening itu, seperti dari mana asalnya dan digunakan untuk keperluan apa saja.
Rekening liar yang tengah diselidiki KPK ini berasal dari laporan Departemen Keuangan. Rekening itu paling banyak ada di MA, yakni sebanyak 102 rekening, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 66 rekening, Departemen Dalam Negeri (36 rekening), Departemen Pertanian (32 rekening), Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (21 rekening), BP Migas (dua rekening), serta Departemen Sosial (satu rekening). Untuk rekening di Depsos, dari laporan Depkeu, saat ini sudah terklarifikasi.
Depkeu berharap pada Maret 2009 sudah dapat menerima laporan tentang perkembangan penyelidikan keberadaan rekening liar itu dari KPK. Jadi masalah ini dapat dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah yang akan dilakukan pada akhir bulan Maret (Kompas, 10/1).
Belum dapat dibuka
Dengan alasan masih penyelidikan, Antasari menyatakan, sampai sekarang hasilnya belum dapat dibuka untuk masyarakat luas. Namun, modus keberadaan dan penggunaan berbagai rekening itu diketahui relatif sama. ”Jika ditemukan unsur korupsi, KPK pasti akan turun tangan,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, terkait penyelidikan keberadaan rekening liar di MA, Senin, KPK sudah meminta klarifikasi dari Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi.
Di Gedung MA, Jakarta, Senin, Ketua MA Harifin A Tumpa menjelaskan, dari 102 rekening temuan Departemen Keuangan di lembaganya, sebanyak 100 rekening di antaranya ada di pengadilan negeri. Adapun dua rekening lain ada di MA, yaitu rekening biaya perkara dan rekening anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Harifin mengaku sudah memerintahkan pengadilan negeri yang memiliki rekening itu untuk segera membereskannya. Nantinya setiap pengadilan negeri hanya diperbolehkan memiliki dua rekening. (ANA/NWO)
Sumber: Kompas, 20 Januari 2009