Rekening Bupati Blitar Diperiksa

Langkah proaktif terus dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam memuntaskan kasus korupsi di Pemkab Blitar yang melibatkan Bupati Imam Muhadi. Setelah menahan orang pertama di kabupaten tersebut, kini tim penyidik Kejati sedang menunggu izin dari otoritas Bank Indonesia (BI) untuk memeriksa rekeningnya.

Pemeriksaan rekening Imam Muhadi itu bertujuan untuk mengetahui sirkulasi dana yang masuk ke rekening tersebut. Dari pemeriksaan itu diharapkan bisa diperoleh informasi dana yang masuk, apakah dari sumber yang wajar dan jumlahnya juga proporsional sesuai dengan jabatannya. ''Sampai sekarang kami belum bisa memeriksa rekening Imam Muhadi. Sebab, belum ada izin dari Gubernur BI. Setelah turun izin dari BI, langsung kami periksa sehingga tim penyidik tahu persis posisi uang di rekeningnya,'' ungkap Kepala Kejati Jatim M Khuzaeni di Surabaya, Selasa (28/12).

Seperti diberitakan, Bupati Blitar sejak Senin (27/12) petang ditahan di Rutan Medaeng, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dia menjadi tersangka kasus korupsi Rp 68 miliar. Kasus korupsi ini menyangkut manajemen keuangan daerah, terutama prosedur pencairan dana untuk kepentingan pengeluaran rutin dan pembangunan. Selain Imam Muhadi, ada tiga pejabat lain yang juga jadi tersangka dan kini ditahan Kejari.

Kepala Kejati mengemukakan, tim penyidik sekiranya tak memperoleh izin dari otoritas BI untuk memeriksa rekening Imam Muhadi sehingga sangat sulit bagi tim penyidik untuk menyuguhkan bukti autentik soal tudingan korupsi yang dialamatkan ke Imam Muhadi. (G14-83j)

Sumber: Suara Merdeka, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan